Jaksa Penuntut Umum hadirkan tiga orang saksi kasus penggelapan aset dengan terdakwa Zainal Muttaqin (Zam), eks Direktur Utama PT Duta Manuntung (DM), Selasa (17/10/2023). (IDN Times/Sri.Wibisono)
Sebelumnya, saksi lainnya Rudy Yulianto mencoba menjelaskan proses permohonan tax amnesty PT Duta Manuntung sekaligus milik SPT Tahunan Orang Pribadi Zam. Permohonan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra).
Di mana lima sertifikat tanah atas nama Zainal Muttaqin diklaimnya belum tercatat sebagai aset perusahaan secara rinci pada tahun 2016.
"Terkait laporan tax amnesty tersebut, (aset tanah sekarang menjadi sengketa) harus disampaikan secara lebih rinci," katanya saat ditanya Pengacara Sugeng.
Pernyataan Rudy Yulianto ini yang lantas disanggah keras dari pihak pengacara hukum terdakwa.
Sugeng menyatakan, saksi Rudy Yulianto berbicara soal pengurusan tax amnesty terdakwa tanpa dilandasi alat bukti yang sah. "Apakah ada tanda bukti tax amnesty seperti disampaikan saksi? Saya keberatan, saksi berbicara tanpa alat bukti pembayaran tax amnesty terdakwa," tegasnya.
Penolakan pengacara hukum terdakwa pun membuat Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino ikut tertarik.
"Apakah ada bukti tertulis soal (pembayaran tax amnesty) itu?" tanyanya.
"Saya tidak pegang dokumen Yang Mulia," jawab Rudy Yulianto.
Hakim juga bertanya, apakah saksi ini mengetahui besaran nominal pembayaran tax amnesty Zainal Muttaqin sudah dibayar PT Duta Manuntung. Namun kembali Rudy Yulianto tidak secara tegas menjawab pertanyaan hakim.
Hingga akhirnya Rudy Yulianto mengakui aset tanah yang dipersengketakan tersebut sekadar masuk dalam laporan tax amnesty saja. Tidak termasuk dalam pembayaran tax amnesty Zainal Muttaqin kepada pihak DJP Kaltimra. "Hanya dilaporkan dalam catatan tax amnesty, declare saja," ungkapnya.