Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Anggota DPRD Paser Ditahan dan Kasusnya Disidang di Balikpapan

Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur, Kamis (24/8/2023). (IDN Times/Sri Wibisono)

Balikpapan, IDN Times - Anggota DPRD Paser Kalimantan Timur (Kaltim) Ahmad Rafi'i sudah ditahan Kejaksaan Negeri Balikpapan (Kejari) Kalimantan Timur (Kaltim). Anggota Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) ini sempat menjalani penyidikan kasus penggunaan surat palsu ditangani Kepolisian Daerah Kaltim. 

Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Balikpapan.  

"Tersangka sudah dilakukan penahanan (Kejaksaan) sepekan lalu," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Balikpapan Handaya Artawijaya kepada IDN Times, Selasa (26/9/2023).

1. Anggota DPRD Paser langsung ditahan kejaksaan

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan Handaya Antawijaya, Selasa (26/9/2023). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Handaya mengatakan, anggota legislatif DPRD Paser tersebut langsung ditahan kejaksaan saat masuk prosesi tahap dua penyidikan kasusnya. Saat penyerahan tersangka berikut barang bukti (BB) dari kepolisian ke kejaksaan. 

Polda Kaltim yang menangani penyidikan kasus penggunaan surat palsu anggota DPRD Paser ini. "Saat itu langsung kami tahan untuk kurun waktu 20 hari ke depan," paparnya. 

Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan. "Kami tahan di Rutan Balikpapan," tegasnya. 

2. Kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Selama sepakan berjalan ini, Handaya menyatakan kasusnya segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Rabu 27 September 2023. Persidangan pertama masuk dalam tahap pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penggunaan surat palsu kepada terdakwa Ahmad Rafi'i. 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara. 

"Sekarang statusnya dalam penahanan dari pihak pengadilan," paparnya.

3. Kasus penggunaan surat palsu

Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutedjo. (IDN Times/Hilmansyah)

Polda Kaltim yang menangani penyidikan kasus penggunaan surat palsu Anggota DPRD Paser Ahmad Rafi'i. Setelah beberapa saat penyidikan kasusnya akhirnya berhasil dilimpahkan ke Kejari Balikpapan. 

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutejo masih mengonfirmasikan kasusnya ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim. "Nanti saya sampaikan pada reskrimum dulu ya, saya belum tahu kasusnya," paparnya saat dihubungi. 

Sedangkan Sekretaris DPRD Paser Zulkarnaen belum bisa dihubungi guna mengonfirmasi kasus ini. Pesan singkat dan telepon IDN Times tidak memperoleh respons.  

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us