Samarinda, IDN Times – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus kerja sama jual beli limbah sawit. Seorang wiraswasta asal Samarinda menjadi korban dan mengalami kerugian hingga Rp235 juta.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan menerangkan, kasus ini berawal dari perjanjian bisnis antara korban dengan seorang perempuan bernama Nurhaminah, warga Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara.
"Meski sudah mentransfer uang secara bertahap untuk pembayaran barang, korban tidak pernah menerima pengiriman sesuai yang dijanjikan," ungkap Agus dalam keterangan tertulisnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka pada Selasa (26/8/2025) di Kutai Kartanegara. Polisi juga menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti dalam kasus ini.