Ini Batas-batas Wilayah IKN dan Balikpapan, Cek Yuk!

Kutai Kartanegara, IDN Times – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus memperkuat persiapan Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) melalui penegasan batas wilayah. Langkah ini penting untuk memastikan garis pemisah IKN dengan daerah sekitarnya, terutama Kota Balikpapan, agar jelas secara hukum dan teknis.
Penegasan batas dilakukan lewat rapat koordinasi di Desa Tani Bakti, Samboja Barat, Kutai Kartanegara, Selasa (26/8/2025), yang dilanjutkan dengan survei lapangan.
Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Otorita IKN, Kuswanto, menegaskan bahwa detail batas harus dipastikan tidak merugikan warga maupun memotong fasilitas umum.
Menurutnya, meski sudah ada regulasi, kepastian batas wilayah tetap perlu ditegaskan ulang agar tidak menimbulkan sengketa antarwilayah.
“Dengan adanya penegasan batas ini, pengelolaan wilayah IKN akan lebih jelas, tidak tumpang tindih, dan bisa menjadi dasar yang kuat untuk pembangunan ke depan,” ujar Kuswanto dalam siaran pers.
1. Pentingnya penegasan batas IKN

Kuswanto menjelaskan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 memang sudah menetapkan batas IKN dengan peta skala 1:400.000. Namun, perlu pendetailan dengan peta skala besar agar lebih akurat.
“Ini proses normal, penegasan batas akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Hal ini penting untuk memastikan kewenangan pengelolaan wilayah jelas,” katanya.
2. Balikpapan diminta revisi regulasi tata wilayah

Asisten I Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Balikpapan, Zulkifli, menegaskan batas kota sejatinya sudah diatur dalam Permendagri. Namun, ia mengakui ada segmen yang harus disesuaikan.
“Kita melihat ada segmen yang sebelumnya belum jelas. Maka kami sepakat menyesuaikan untuk memastikan batas permanen,” ujarnya.
3. Disepakati 4 kelurahan perbatasan

Hasil survei lapangan menyepakati penyesuaian garis batas di empat kelurahan IKN yang berbatasan langsung dengan Kota Balikpapan:
* Salok Api Laut berbatasan dengan Teritip (Balikpapan Timur) menggunakan batas alami berupa sungai.
* Salok Api Darat berbatasan dengan Teritip menggunakan jalan dan Pilar Batas Utama (PABU).
* Karya Merdeka berbatasan dengan Karangjoang (Balikpapan Utara) menggunakan jalan dan PABU.
* Mentawir berbatasan dengan Kariangau (Balikpapan Barat) menggunakan jalan dan PABU.
Selain itu, rapat juga menyepakati perlunya pembangunan serta rehabilitasi PABU di beberapa titik strategis, termasuk di Jalan Tol Balikpapan–Samarinda Km 18,8.
Tahap berikutnya, tim teknis dari Otorita IKN dan Pemerintah Kota Balikpapan akan melakukan pemetaan bersama menggunakan peta kartometrik.
Hasil penegasan batas ini akan ditandatangani oleh kepala daerah terkait, dan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan penetapan secara resmi.