Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Tinggi Agama Pontianak. (IDN Times/Teri).
Selain mendukung pemantauan nafkah anak, PTSP online juga mempermudah akses layanan pengadilan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Layanan ini turut membantu warga yang menghadapi keterbatasan biaya maupun kesulitan mobilitas untuk datang langsung ke pengadilan.
Menurut Candra, layanan tersebut telah dimanfaatkan hampir 11.000 masyarakat. Lebih dari 80 persen pengguna disebut memilih layanan daring, termasuk melalui video call dan Zoom.
PTA Pontianak juga menggandeng Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) serta BKKBN untuk memperkuat perlindungan anak dan ketahanan keluarga.
Ke depan, PTA Pontianak berencana menjalin kerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian untuk menangani pihak yang dinilai mampu secara ekonomi, tetapi tidak menjalankan kewajiban nafkah sesuai putusan pengadilan.
Candra berharap upaya penyaluran bantuan, pengawasan putusan, dan perluasan layanan digital dapat mencegah anak-anak serta perempuan menghadapi kerentanan ekonomi yang semakin berat setelah perceraian.
Dengan demikian, berakhirnya hubungan perkawinan tidak menjadi alasan bagi hak anak untuk terabaikan. Pemenuhan nafkah tetap menjadi tanggung jawab orang tua, sementara bantuan dan pengawasan diharapkan memastikan anak memperoleh perlindungan yang semestinya.