Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
PTA Pontianak Bantu 186 Anak Korban Perceraian, Berapa Subsidinya?
Ketua PTA Pontianak, Dr. Candra Boy Seroza. (IDN Times/Teri).
  • PTA Pontianak menyalurkan subsidi rata-rata Rp500 ribu per bulan selama enam bulan kepada anak korban perceraian dari keluarga miskin dan sangat miskin.
  • Sejak Maret hingga Oktober 2026, bantuan nafkah berbasis zakat telah menjangkau 186 perkara; dana UPZ pengadilan agama se-Kalimantan Barat terkumpul lebih dari Rp235 juta.
  • PTSP online memungkinkan pelaporan bulanan soal pelaksanaan nafkah anak dan telah digunakan hampir 11.000 warga, dengan lebih dari 80 persen memilih layanan daring.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pontianak, IDN Times - Anak-anak dari keluarga kurang mampu yang terdampak perceraian mendapat perhatian dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak.

Melalui program bantuan berbasis zakat, PTA Pontianak menyalurkan subsidi rata-rata Rp500 ribu per bulan selama enam bulan untuk membantu memenuhi kebutuhan anak setelah orang tuanya berpisah.

Ketua PTA Pontianak, Dr. Candra Boy Seroza, mengatakan penyaluran bantuan nafkah anak pascaperceraian di Kalimantan Barat telah menjangkau 186 perkara sejak Maret hingga Oktober 2026.

1. Pastikan hak anak tetap terpenuhi

Data di website PTSP Online. (IDN Times/Teri).

Program ini menjadi salah satu langkah untuk memastikan hak anak tetap terpenuhi, terutama bagi mereka yang hidup dalam keluarga miskin dan sangat miskin. Sebab, putusan pengadilan yang menetapkan kewajiban nafkah belum selalu menjamin anak menerima haknya secara nyata.

“Perceraian tentu memutuskan hubungan antara seorang suami dengan istri, tapi tidak boleh memutuskan hubungan antara seorang ayah dengan anaknya,” kata Candra, Selasa (13/10/2026).

Menurutnya, pemenuhan hak anak tidak cukup hanya ditetapkan melalui putusan pengadilan. Pelaksanaannya juga perlu diawasi agar nafkah benar-benar diterima dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, pendidikan, serta kesehatan anak.

2. Dana zakat bantu anak dari keluarga kurang mampu

Ketua PTA Pontianak, Dr. Candra Boy Seroza. (IDN Times/Teri).

Candra menjelaskan, subsidi tersebut bersumber dari dana zakat yang dihimpun melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan pengadilan agama se-Kalimantan Barat. PTA Pontianak juga bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk menyalurkan bantuan kepada anak-anak yang memenuhi kriteria penerima zakat.

Dalam kurun waktu sekitar empat bulan, dana zakat yang berhasil dihimpun telah mencapai lebih dari Rp235 juta. Sebagian dana tersebut kemudian disalurkan untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Besaran bantuan disesuaikan dengan kemampuan dana yang tersedia, termasuk mempertimbangkan jumlah anak yang membutuhkan bantuan dalam satu keluarga.

“Rata-rata kami memberikan subsidi kepada anak-anak korban perceraian yang termasuk kategori miskin dan sangat miskin sebesar Rp500 ribu per bulan sampai enam bulan,” ujarnya.

Meski demikian, Candra menegaskan bantuan tersebut bukan pengganti kewajiban ayah untuk menafkahi anaknya. Tanggung jawab orang tua tetap melekat sesuai ketentuan hukum dan putusan pengadilan.

“Dana zakat itu juga tidak mengambil alih tanggung jawab bapak dalam kewajiban memberikan nafkah kepada anak-anaknya. Tanggung jawab itu tetap sebagaimana ketentuan hukum dan putusan pengadilan,” tegasnya.

3. PTSP online buka ruang pengawasan naskah

Layanan PTSP online. (IDN Times/Teri).

Untuk memperkuat pengawasan, PTA Pontianak mengembangkan layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) online. Layanan ini memungkinkan masyarakat memantau perkembangan perkara sekaligus melaporkan apakah kewajiban nafkah yang telah ditetapkan pengadilan benar-benar dilaksanakan.

Melalui mekanisme tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan setiap bulan mengenai pembayaran nafkah anak. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, pengadilan dapat menelusuri kondisi ekonomi keluarga untuk mempertimbangkan langkah bantuan bagi anak yang memenuhi kriteria.

Penentuan penerima bantuan dilakukan melalui asesmen dengan mengacu pada pengelompokan tingkat kesejahteraan yang digunakan Kementerian Sosial, serta mempertimbangkan kriteria dan ketersediaan dana.

Candra mengatakan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan selama ini menjadi tantangan tersendiri setelah perkara perceraian selesai. Karena itu, layanan digital dikembangkan agar pemenuhan hak perempuan dan anak dapat dipantau secara berkala.

“Mereka bisa melaporkan setiap bulan apakah putusan itu dilaksanakan atau tidak,” jelasnya.

4. Hampir 11 ribu masyarakat manfaatkan layanan online

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Tinggi Agama Pontianak. (IDN Times/Teri).

Selain mendukung pemantauan nafkah anak, PTSP online juga mempermudah akses layanan pengadilan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Layanan ini turut membantu warga yang menghadapi keterbatasan biaya maupun kesulitan mobilitas untuk datang langsung ke pengadilan.

Menurut Candra, layanan tersebut telah dimanfaatkan hampir 11.000 masyarakat. Lebih dari 80 persen pengguna disebut memilih layanan daring, termasuk melalui video call dan Zoom.

PTA Pontianak juga menggandeng Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) serta BKKBN untuk memperkuat perlindungan anak dan ketahanan keluarga.

Ke depan, PTA Pontianak berencana menjalin kerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian untuk menangani pihak yang dinilai mampu secara ekonomi, tetapi tidak menjalankan kewajiban nafkah sesuai putusan pengadilan.

Candra berharap upaya penyaluran bantuan, pengawasan putusan, dan perluasan layanan digital dapat mencegah anak-anak serta perempuan menghadapi kerentanan ekonomi yang semakin berat setelah perceraian.

Dengan demikian, berakhirnya hubungan perkawinan tidak menjadi alasan bagi hak anak untuk terabaikan. Pemenuhan nafkah tetap menjadi tanggung jawab orang tua, sementara bantuan dan pengawasan diharapkan memastikan anak memperoleh perlindungan yang semestinya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article