Samarinda, IDN Times - Tim Opsnal Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur menangkap seorang pelaku pungutan liar (pungli) yang menggunakan senjata tajam di kawasan Jalan Poros Samarinda–Anggana, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Jumat dini hari (9/5/2025).
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Kewilayahan Kepolisian Tahun 2025 yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolda Kaltim Nomor: Sprin/996/IV/OPS.1.3./2025 tertanggal 30 April 2025.