Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)

Samarinda, IDN Times - Tim Opsnal Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur menangkap seorang pelaku pungutan liar (pungli) yang menggunakan senjata tajam di kawasan Jalan Poros Samarinda–Anggana, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Jumat dini hari (9/5/2025).

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Kewilayahan Kepolisian Tahun 2025 yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolda Kaltim Nomor: Sprin/996/IV/OPS.1.3./2025 tertanggal 30 April 2025.

1. Sopir truk jadi korban pungli

Polisi menangkap A, preman yang selama ini melakukan pungli di Jalan Poros Samarinda-Anggana. (Dok. Humas Polda Kaltim)

Yuliyanto meneruskan aksi pelaku terbongkar setelah polisi menerima banyak laporan dari para sopir truk trailer dan angkutan alat berat yang merasa resah akibat maraknya praktik pungli di jalur tersebut. Para pelaku, yang diduga beraksi secara berkelompok, kerap menghentikan kendaraan secara paksa dan intimidatif dengan menggunakan sepeda motor dan senjata tajam.

"Modusnya, para sopir dipaksa menyerahkan uang dalam jumlah antara Rp100.000 hingga Rp200.000 untuk dapat melanjutkan perjalanan," jelas Yuliyanto.

2. Satu pelaku pungli ditangkap

Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)

Setelah melakukan pemetaan dan penyelidikan terhadap pola aktivitas pelaku, tim Jatanras berhasil menangkap seorang pria berinisial A, warga Kelurahan Makroman, sekitar pukul 02.30 WITA. Saat diamankan, A sedang berusaha menghentikan sebuah truk tronton dan memaksa sopir menyerahkan uang.

"Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebilah badik tanpa sarung di jok sepeda motor pelaku, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil pungli," ungkap Kabid Humas.

3. Polda Kaltim berkomitmen berantas pungli

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polda Kalimantan Timur untuk proses hukum lebih lanjut. 

Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk premanisme dan pungutan liar di wilayah hukumnya. "Masyarakat kami minta aktif melaporkan aksi pemerasan atau ancaman serupa demi menjaga keamanan dan kenyamanan publik, khususnya di jalur-jalur rawan," ungkap Yuliyanto.

Editorial Team