Sekda Kota Bandung Ema Sumarna meninjau pelaksanaan simulasi PTM terbatas, Senin (7//6/2021). IDN Times/Debbie Sutrisno
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan, Zulkifli mengungkapkan, salah satu relaksasi yang diberikan setelah Balikpapan turun level PPKM adalah belajar mengajar secara tatap muka yang bisa dilakukan 50 persen.
"Dikecualikan untuk SD, SMP, SMA luar biasa dan sejenisnya. Itu diatur 62 persen. Dengan satu ruangan maksimal 5 siswa. PAUD juga maksimal 5 siswa," beber Zulkifli.
Sementara dari jam berapa jam operasional secara umum yang sebelumnya maksimal pukul 20.00 Wita kini di relaksasi menjadi maksimal 21.00 Wita.
"Tidak ada lagi kegiatan ditutup, seperti pasar malam dengan kapasitas 50 persen. Wahana permainan anak juga sudah kembali dibuka seperti saat pelaksanaan PPKM mikro," urainya.
Kendati begitu untuk permainan anak masih dibatasi untuk permainan tunggal, bukan berkelompok.
"Jadi untuk wahana mandi bola belum bisa," imbuhnya.
Tak hanya itu, rumah ibadah juga sudah mendapatkan relaksasi dengan maksimal kapasitas 50 persen. Sejumlah relaksasi ini sesuai dengan aturan untuk PPKM level 2.
Selanjutnya untuk wisata, menurutnya ada kehati-hatian dalam Instruksi Mendagri. Karena ada kekhawatiran terjadi euforia masyarakat yang menyebabkan berkumpul dalam jumlah besar.
"Sehingga untuk wisata masih dibatasi 25 persen, belum ditambah," jelasnya.
Sementara untuk sektor esensial menurutnya sudah dibuka 100 persen. Walau jam operasional dikembalikan kepada pemerintah daerah pengaturannya. "Jadi kami standarkan saja semuanya maksimal pukul 21.00," sebutnya.
Termasuk mal yang kini sudah bisa dibuka hingga pukul 21.00, dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kendati begitu ia menekankan kepada masyarakat kota Balikpapan untuk tetap menggunakan masker dan menghindari kerumunan agar tidak kembali ke level atas.
"Kita harus pertahankan dan lebih baik jika bisa turun ke level 1," kata Ketua Bidang Hukum dan Penegakan Disiplin Prokes Satgas COVID-19 Balikpapan ini.