Balikpapan, IDN Times - Tak lama lagi Hari Raya Idulfitri. Isu mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) sudah jadi hal umum dipertanyakan banyak pegawai. Regulasi mengenai THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Bahwa THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan merupakan pendapatan non upah. Ini wajib dibayarkan oleh paling lambat 7 hari menjelang Hari Raya Keagamaan.
Bagi pengusaha, sebenarnya pemberian THR sudah menjadi hal umum. Kendati begitu, belakangan kondisi pandemik COVID-19 tentu mempengaruhi kemampuan pengusaha untuk membayar THR tersebut.
Salah seorang pengusaha Balikpapan, Ahmad Basir mengungkapkan, selama ini dirinya mengikuti aturan Permenaker, bahwa THR dicairkan paling lambat seminggu sebelum hari raya.
"Kami biasanya menerapkan pembayaran seminggu sebelum Lebaran, karena dari karyawan yang minta Jangan terlalu cepat. Takut habis," ungkapnya.