Tak Keberatan Bayar THR, Ini Kata Kadin dan Pengusaha Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Tak lama lagi Hari Raya Idulfitri. Isu mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) sudah jadi hal umum dipertanyakan banyak pegawai. Regulasi mengenai THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Bahwa THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan merupakan pendapatan non upah. Ini wajib dibayarkan oleh paling lambat 7 hari menjelang Hari Raya Keagamaan.
Bagi pengusaha, sebenarnya pemberian THR sudah menjadi hal umum. Kendati begitu, belakangan kondisi pandemik COVID-19 tentu mempengaruhi kemampuan pengusaha untuk membayar THR tersebut.
Salah seorang pengusaha Balikpapan, Ahmad Basir mengungkapkan, selama ini dirinya mengikuti aturan Permenaker, bahwa THR dicairkan paling lambat seminggu sebelum hari raya.
"Kami biasanya menerapkan pembayaran seminggu sebelum Lebaran, karena dari karyawan yang minta Jangan terlalu cepat. Takut habis," ungkapnya.
1. Pembayaran THR bisa dikomunikasikan dengan karyawan
Ia pun mengetahui, ada kebijakan selama COVID-19 ini, untuk THR bisa diberikan mencicil dan di akhir. Tapi pihaknya tetap mengupayakan THR diberikan sebelum lebaran.
Selama Pandemik COVID-19 ini, dirinya sebagai pengusaha juga melakukan komunikasi dengan karyawan. Karena selama pandemik secara nasional seluruh bidang usaha terdampak. Termasuk usaha miliknya di PT Permata Abadi Group.
"Sejak 2020 sampai sekarang masih pandemik. Pada dasarnya kami tinggal mengkomunikasikan dengan karyawan perihal pencairan THR ini. Tapi kami melihat Insya Allah pencairan sebelum Lebaran," ungkapnya.
Meski diakuinya pembayaran tersebut bisa jadi di akhir mendekati Lebaran. Namun dirinya tetap berusaha untuk menyelesaikan pembayaran sebelum hari raya.
Dahulu, sebelum pandemik, sebenarnya tidak ada kendala yang ia rasakan dalam pembayaran tunjangan tersebut. Namun selama pandemik tentunya ada efek yang dirasakan pihaknya sebagai pengusaha.