Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

THR Dicicil atau Dibayar Pol, Ini Pesan Apindo Kaltim Pada Pengusaha

Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Samarinda, IDN Times - Mendekati pekan keempat Ramadan, sejumlah perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim) dihimbau untuk membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu. Demikian dikatakan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim, Slamet Brotosiswoyo.

“Namun itu hanya bagi perusahaan yang mampu melakukan (pembayaran THR),” ujarnya kepada IDN Times, Jumat (30/4/2021). 

1. THR dibayar lunas atau dicicil tak jadi masalah asal ada kesepakatan

Dok. IDN Times/Istimewa

Maklum saat ini pandemik COVID-19 belum berakhir. Tak semua perusahaan sanggup menunaikan kewajibannya membayar tunjangan hari raya. Misalnya saja perhotelan atau transportasi. Kedua sektor ini sedang berjuang merangkak dari keterpurukan akibat wabah corona. Beda kisah dengan migas atau batu bara. Sektor tersebut diyakini tetap mampu menuntaskan urusan THR.

Nah, bila ada korporasi tak bisa membayar tepat waktu, baiknya musyawarah antara pihak perusahaan dengan pekerja.

“Dengan demikian kesepakatan terkait THR ini bisa dituntaskan. Dicicil atau langsung lunas itu terserah. Yang penting kewajiban harus diselesaikan. Jangan lambat-lambat itu hak karyawan,” tegas Slamet.

2. Sejumlah pengusaha sudah rembuk mengenai urusan THR

Ilustrasi pekerja menagih pembayaran THR (Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO)

Dirinya pun mengaku, sejumlah pengusaha di Benua Etam yang tergabung dalam Apindo sudah mengadakan rembuk mengenai THR ini. Disepakati, jika ada perusahaan tak mampu membayar tunjangan hari keagamaan karena COVID-19, maka dialog dengan pekerja harus dilaksanakan.

Prosesnya pun harus sesuai aturan  SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kan pekerja juga yang paling mengerti kondisi perusahaan. Tak mungkin protes kalau perusahaan memang seret,” imbuhnya.

3. Jangan sampai ada konflik, perusahaan dan karyawan sama-sama saling mendukung

Kantor Disnakertrans PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Slamet menambahkan, sejak dulu THR tak pernah menjadi masalah bagi pengusaha di Kaltim. Dua tahun terakhir ini memang beda karena corona. Pihaknya pun tak bisa berbuat banyak, selain meminta perusahaan dan karyawan sama-sama saling mendukung. Pasalnya memang tak bisa dipaksakan.

“Jangan sampai ada konflik, sebaiknya berunding. Intinya sama-sama punya iktikad baik,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yuda Almerio
EditorYuda Almerio
Follow Us