Sebelumnya diketahui, korban mengaku bahwa dirinya pernah dipaksa untuk aborsi dan disodomi di Jakarta. Namun hal tersebut juga tak kunjung diakui oleh pelaku.
Lokasi yang jauh dari Pontianak juga menjadi salah satu penyebab polisi kesulitan untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Namun dalam hal ini, polisi akan terus melakukan pemeriksaan.
“Untuk dugaan perbuatan aborsi dan sodomi yang disampaikan korban, nanti akan didalami. Karena TKP di Jakarta, tentu membutuhkan waktu,” ucap Tri.
Sebelumnya diberitakan oknum tenaga pengajar di Pontianak mencabuli siswanya berusia 17 tahun. Kejadian tersebut dilakukan sebanyak lima kali, dua kali di hotel dan tiga kali di rumah pelaku.
Tri menyebutkan, informasi ini menurut keterangan dari pelaku. Perbuatan pertama dan kedua dilakukan pada Juli 2022 dan perbuatan selanjutnya dilakukan pada Agustus sampai September 2022.
Korban membuat laporan ke Polresta Pontianak pada Januari 2023. Setelah mengantongi sejumlah bukti, dari keterangan korban, hasil visum, keterangan pelaku dan dokumen lainnya, kemudian menjadi rangkaian peristiwa yang berkaitan sehingga menjadi petunjuk.
Hingga saat ini, kata Tri, pelaku sama sekali tidak mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban, baik itu perbuatan pencabulan yang dilakukan di hotel, maupun di kediamannya.