Anak orangutan ditemukan di lahan karhutla Ketapang. (IDN Times/YIARI).
Sementara itu, Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, mengingatkan bahwa habitat orangutan tidak hanya berada di kawasan konservasi. Satwa ini juga dapat ditemukan di hutan lindung, hutan produksi, hingga area konsesi perkebunan.
“Orangutan tidak mengenal batas administrasi, mereka bergerak berdasarkan kebutuhan biologis yaitu kebutuhan pakan, bersarang dan menjelajah,” ujarnya.
Menurut Murlan, perusahaan yang memiliki kawasan HCV perlu memastikan area tersebut benar-benar berfungsi sebagai perlindungan keanekaragaman hayati, bukan sekadar menjadi kawasan yang ditetapkan di atas dokumen.
Langkah perlindungan yang diperlukan antara lain menjaga koridor pergerakan satwa, mencegah konversi hutan HCV, melakukan pengamanan secara berkala, menanam pohon lokal sebagai sumber pakan, serta memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Kawasan HCV yang terdampak karhutla juga perlu segera direstorasi untuk memulihkan fungsi ekologis sekaligus melindungi habitat satwa liar yang tersisa. Laporan mengenai lebih dari 90 persen kawasan HCV yang terbakar dan puluhan orangutan yang telah dievakuasi menunjukkan besarnya tantangan perlindungan satwa di wilayah tersebut.
“Perlindungan orangutan tidak cukup berhenti pada evakuasi satwa yang terancam. Habitat yang rusak juga harus dipulihkan agar satwa liar dapat kembali hidup di hutan tanpa terdorong memasuki perkebunan maupun permukiman manusia,” tukasnya.