Jenazah balita tanpa kepala, Ahmad Yusuf Ghazali, saat diidentifikasi di ruang jenazah RSUD AW Sjahranie Samarinda. (IDN Times/Yuda Almerio)
Dari penyelidikan awal, polisi memang menemukan fakta jika jenazah Yusuf tak lagi utuh lantaran proses pembusukan selama 16 hari selama berada di drainase.
Jasad bocah malang itu diduga terbawa arus ketika hujan pada 22 November 2019 dari tempat penitipan anak di PAUD Jannatul Athfaal, Jalan AW Sjahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu.
Yusuf kemudian kemudian ditemukan tewas tanpa kepala di eks Sungai Karang Asam, Jalan Pangeran Antasari II, Gang 3, Samarinda Ulu pada 8 Desember 2019.
Menghilangnya organ dalam Yusuf, diduga petugas lantaran terseret dan tersangkut di sepanjang aliran drainase tersebut. Selain itu, dari awal proses penyidikan hingga saat ini polisi belum menemukan indikasi kriminalitas hingga dugaan penjualan organ tubuh seperti yang diutarakan keluarga dan Hotman Paris.
"Mohon masyarakat bersabar, jangan berandai-andai. Harus sesuai fakta yang ada. Kami tidak akan menutup diri dengan kasus ini,” pungkasnya.