Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tragis! Dituduh Mencuri, Pria di Samarinda Dianiaya lalu Tewas Tenggelam
ilustrasi tenggelam (unsplash.com/Mishal Ibrahim)
  • Polresta Samarinda menetapkan tiga tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap MBH, yang ditemukan meninggal tenggelam di Sungai Mahakam setelah dituduh mencuri peralatan bengkel.

  • Penyidikan dan pemeriksaan forensik menemukan indikasi kekerasan fisik; korban diduga dianiaya serta diintimidasi dalam kendaraan sebelum melarikan diri dan menceburkan diri ke sungai.

  • FDS dan M dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP, sedangkan S alias H dijerat Pasal 262 juncto Pasal 20 huruf d; berkas segera dilimpahkan ke jaksa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Samarinda, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pria berinisial MBH yang ditemukan meninggal dunia di Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. Korban diduga dianiaya setelah dituduh mencuri peralatan bengkel sebelum melarikan diri ke sungai dan tenggelam.

Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Hendri Umar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (19/9).

“Ketiga tersangka berhasil kita amankan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam atas kasus penganiayaan berujung tewasnya korban,” kata Hendri dilaporkan Antara di Samarinda, Jumat (10/10/2026).

Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di kawasan Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, polisi menemukan indikasi kekerasan fisik pada tubuh korban.

1. Polisi menemukan adanya unsur pidana kasusnya

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (ketiga kanan) menyampaikan paparan saat pengungkapan kasus hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam 2026 di Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (16/3/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Dari hasil penyidikan, korban diduga mengalami penganiayaan secara bersama-sama setelah dituduh mencuri peralatan bengkel. Polisi menyebut korban sempat mengalami penganiayaan dan intimidasi di dalam kendaraan milik salah seorang tersangka.

“Aksi penganiayaan secara bersama-sama tersebut dipicu tuduhan para pelaku yang menyebut korban telah mencuri peralatan bengkel,” ujar Hendri.

Korban kemudian berupaya melarikan diri dari kendaraan dan menceburkan diri ke Sungai Mahakam karena dikejar para tersangka. Korban hanyut terbawa arus hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia akibat tenggelam.

“Korban akhirnya terseret arus sungai hingga ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tenggelam di sekitar lokasi kejadian,” katanya.

2. Peran berbeda para tersangka

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Polisi mengidentifikasi tiga tersangka berinisial FDS, M, dan S alias H. FDS ditangkap di kediamannya di Jalan Jakarta, Loa Bakung, Samarinda. Ia diduga menghentikan kendaraan dan memukul korban hingga mengalami luka berdarah.

Sementara itu, tersangka M diamankan di ruang jenazah Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie (AWS) saat datang untuk memastikan identitas jasad korban.

Adapun S alias H diduga menghasut tersangka lain. Ia menyerahkan diri ke Markas Polresta Samarinda.

3. Ancaman hukuman bagi para tersangka

Ilustrasi Penjara. (IDN Times/Anjani Asra)

Hendri mengatakan, penyidik menjerat FDS dan M dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, S alias H disangkakan melanggar Pasal 262 juncto Pasal 20 huruf d KUHP terkait dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut.

Penyidik telah menyelesaikan pemberkasan perkara dan segera melimpahkan berkas tahap satu kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Curated For You

Editorial Team

Related Article