Samarinda, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pria berinisial MBH yang ditemukan meninggal dunia di Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. Korban diduga dianiaya setelah dituduh mencuri peralatan bengkel sebelum melarikan diri ke sungai dan tenggelam.
Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Hendri Umar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (19/9).
“Ketiga tersangka berhasil kita amankan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam atas kasus penganiayaan berujung tewasnya korban,” kata Hendri dilaporkan Antara di Samarinda, Jumat (10/10/2026).
Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di kawasan Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, polisi menemukan indikasi kekerasan fisik pada tubuh korban.
