Warga Gugat Dampak Karhutla, Pemerintah Pusat Absen di Sidang Perdana

- Sidang perdana gugatan class action karhutla dan kabut asap di PN Pontianak dimulai 7 Oktober 2026, tanpa kehadiran Presiden, Wakil Presiden, serta sejumlah menteri tergugat.
- Nafas Kalbar menuntut negara menangani dampak kesehatan asap, termasuk perlindungan kelompok rentan dan penguatan dukungan Kementerian Kesehatan bagi rumah sakit daerah di Kalbar.
- Tim penggugat membuka posko pengaduan warga terdampak; substansi perkara akan dibahas setelah pihak terkait hadir, dengan gugatan diarahkan mencari solusi dan pertanggungjawaban karhutla berulang.
Take a Deeper Reads

Pontianak, IDN Times - Sidang perdana gugatan Class Action terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di Kalimantan Barat (Kalbar) mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, pada Rabu (7/10/2026). Namun, perhatian justru tertuju pada kursi para tergugat dari pemerintah pusat yang tidak terisi. Presiden, Wakil Presiden, serta sejumlah menteri yang masuk sebagai pihak tergugat disebut tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
Kondisi itu membuat tim kuasa hukum penggugat kecewa. Koordinator Kuasa Hukum Nafas Kalbar, Glorio Sanen, menilai ketidakhadiran pemerintah pusat menjadi persoalan serius karena perkara yang dibawa ke pengadilan menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat akibat karhutla dan kabut asap.
“Saya sejujurnya sangat kecewa hari ini karena Presiden sebagai tergugat pertama, Wakil Presiden dan pejabat-pejabat di Pemerintahan Pusat tidak hadir satu pun,” kata Glorio seusai persidangan.
1. Masyarakat minta negara hadir tangani karhutla yang berulang

Pemerintah pusat mangkir dalam sidang class action di Pontianak. (IDN Times/istimewa). Menurut dia, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai sengketa hukum antara warga dan pemerintah. Gugatan itu, kata Glorio, merupakan upaya masyarakat meminta negara hadir menangani persoalan karhutla yang terus berulang.
Ia pun mempertanyakan keteladanan pemerintah dalam menghormati proses hukum.
“Kalau mereka tidak hadir berarti mereka tidak menghargai pengadilan ini. Kalau Kepala Negara saja sudah tidak patuh hukum, bagaimana kita rakyat biasa?” ujarnya.
Meski demikian, Glorio memahami proses pemanggilan terhadap para tergugat masih berjalan. Ia berharap pada persidangan berikutnya seluruh pihak yang digugat dapat hadir dan memberikan penjelasan di hadapan majelis hakim.
2. Tuntutan bukan sekadar soal kebakaran

Warga Kalbar gugat pemerintah puat karena karhutla. (IDN Times/istimewa). Gugatan yang diajukan Nafas Kalbar tidak hanya menyoroti peristiwa kebakaran hutan dan lahan. Dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat juga menjadi perhatian utama. Menurut Glorio, negara perlu memikirkan langkah konkret untuk melindungi warga, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lanjut usia yang berisiko mengalami gangguan pernapasan dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Karena itu, tim hukum penggugat mendorong pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kesehatan, memperkuat dukungan kepada rumah sakit umum daerah di Kalimantan Barat.
“Kami tadi ingin menyampaikan kepada Menteri Kesehatan, tolong bantu rakyatmu di Kalimantan Barat. Beri fasilitas, beri dukungan kepada rumah sakit umum daerah di seluruh Kalimantan Barat,” katanya.
Bagi Glorio, penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api. Ketika asap sudah masuk ke permukiman dan mengganggu kesehatan warga, negara juga harus memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan layanan kesehatan yang memadai.
“Kesehatan warga harus kita pikirkan, keselamatan warga harus kita pikirkan,” tegasnya.
3. Buka posko pengaduan

Sidang gugatan kebakaran hutan dan lahan di Kalbar. (IDN Times/istimewa). Di luar ruang sidang, tim Nafas Kalbar juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang terdampak karhutla dan kabut asap. Posko tersebut menjadi tempat warga menyampaikan berbagai keluhan maupun dampak yang mereka alami. Namun, seluruh materi pengaduan belum dibawa ke persidangan perdana.
Glorio menjelaskan, majelis hakim meminta pembahasan substansi perkara dilakukan setelah seluruh pihak terkait hadir dalam persidangan. Sementara itu, sebagian besar tergugat lainnya disebut telah hadir melalui perwakilan. Hanya tergugat dari Kabupaten Melawi yang juga disebut tidak hadir.
“Yang turut tergugat semua hadir kecuali Melawi yang tidak hadir,” ujarnya.
4. Gugatan untuk mencari jalan keluar

Warga gugat pemerintah pusat imbas karhutla. (IDN Times/Istimewa). Glorio menegaskan, gugatan class action tersebut bukan bertujuan menjadikan pengadilan sebagai arena pertentangan antara masyarakat dan pemerintah.
Sebaliknya, persidangan diharapkan menjadi ruang untuk mencari solusi terhadap persoalan karhutla yang berulang setiap tahun dan meninggalkan dampak panjang bagi masyarakat.
“Persidangan ini tidak hanya dimaknai dengan berlawan atau perlawanan. Tapi persidangan ini merupakan langkah untuk menyelesaikan permasalahan,” katanya.
Menurut dia, keterbukaan proses persidangan juga penting karena perkara tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, masyarakat dan media diharapkan terus mengikuti jalannya perkara.
Bagi tim penggugat, inti gugatan bukan sekadar mencari siapa yang harus disalahkan atas karhutla. Lebih jauh, mereka ingin memastikan ada pertanggungjawaban sekaligus langkah nyata agar masyarakat Kalimantan Barat tidak terus menjadi korban asap.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Tentunya itu harus kita terapkan dalam konteks persidangan kali ini,” tukasnya.



















