Pontianak, IDN Times - Sidang perdana gugatan Class Action terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di Kalimantan Barat (Kalbar) mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, pada Rabu (7/10/2026). Namun, perhatian justru tertuju pada kursi para tergugat dari pemerintah pusat yang tidak terisi. Presiden, Wakil Presiden, serta sejumlah menteri yang masuk sebagai pihak tergugat disebut tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
Kondisi itu membuat tim kuasa hukum penggugat kecewa. Koordinator Kuasa Hukum Nafas Kalbar, Glorio Sanen, menilai ketidakhadiran pemerintah pusat menjadi persoalan serius karena perkara yang dibawa ke pengadilan menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat akibat karhutla dan kabut asap.
“Saya sejujurnya sangat kecewa hari ini karena Presiden sebagai tergugat pertama, Wakil Presiden dan pejabat-pejabat di Pemerintahan Pusat tidak hadir satu pun,” kata Glorio seusai persidangan.
