TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Korupsi, Mantan Direktur Perumda Diserahkan ke Kejari PPU 

Negara mengalami kerugian Rp2,3 miliar lebih

Tersangka HY berkacamatan didampingi petugas kejaksaan menandatangi serah terima tersangka dan barang bukti (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka berinisial HY serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Perumda Benuo Taka berinisial KA diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim)

Kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penggelapan dana pelayanan retribusi Pelabuhan Benuo Taka di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU. Nilai kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar lebih selama periode 2021–2022.

“Kasus Tipikor dengan tersangka HY dan KA telah masuk dalam proses tahap dua dari penyelidikan, di mana tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dipindahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri PPU, Faisal Arifudin melalui keterangan persnya, Jumat (6/9/2024) di Penajam.

1. Dokumen siap diperiksa

Dibeberkannya, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diterangkannya, penyerahan tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas kasus ini lengkap secara formil dan materil, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada 16 Agustus 2024.

“Kami memastikan bahwa seluruh berkas tersangka, termasuk dokumen bukti sebanyak 37 eksemplar, telah diterima dalam kondisi baik dan siap untuk diteliti lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum,” tuturnya.

Baca Juga: Remaja yang Membunuh Satu Keluarga di Penajam Minta Keringanan Hukuman

2. Tersangka diserahkan di Rutan Samarinda

Para tersangka berikut barang bukti diserahkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Samarinda, pada 27 Agustus 2024, dengan kondisi tersangka yang dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.

“Kasus ini berawal pada 8 Juni 2021 Perumda Benuo Taka telah mengelola fasilitas Pelabuhan Buluminung dengan bukti invoice barang dan/atau jasa Perumda Benuo Taka padahal MoU baru ditandatangani pada  30 Juni 2021.

Kemudian tersangka HY melakukan penarikan retribusi namun HY dan bersama KA tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut, akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 miliar lebih.

“Modusnya, dana hasil retribusi pelabuhan di Buluminung, mereka gunakan tidak sesuai rencana kerja perusahaan dan tidak memiliki rencana bisnis serta untuk kepentingan pribadi keduanya,” beber Kajari. 

Berita Terkini Lainnya