Diduga Korupsi, Mantan Direktur Perumda Diserahkan ke Kejari PPU
Negara mengalami kerugian Rp2,3 miliar lebih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka berinisial HY serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Perumda Benuo Taka berinisial KA diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim)
Kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penggelapan dana pelayanan retribusi Pelabuhan Benuo Taka di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU. Nilai kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar lebih selama periode 2021–2022.
“Kasus Tipikor dengan tersangka HY dan KA telah masuk dalam proses tahap dua dari penyelidikan, di mana tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dipindahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri PPU, Faisal Arifudin melalui keterangan persnya, Jumat (6/9/2024) di Penajam.
1. Dokumen siap diperiksa
Dibeberkannya, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diterangkannya, penyerahan tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas kasus ini lengkap secara formil dan materil, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada 16 Agustus 2024.
“Kami memastikan bahwa seluruh berkas tersangka, termasuk dokumen bukti sebanyak 37 eksemplar, telah diterima dalam kondisi baik dan siap untuk diteliti lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum,” tuturnya.
Baca Juga: Remaja yang Membunuh Satu Keluarga di Penajam Minta Keringanan Hukuman