TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Edarkan Sabu di Pasar, Warga Muara Komang Dibekuk Polres Paser

Polisi amankan sejumlah barang bukti

Tersangka H saat diamankan di Polres Paser. Foto Humas Polres Paser (IDN/Times)

Paser, IDN Times - Seorang pria berinisial H (43) warga Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Paser. Dia ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di pasar.

Satuan Resnarkoba Polres Paser membekuk terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (31/7/2023) sore kemarin.

“Tersangka diamankan oleh anggota Satuan Resnarkoba Polres Paser pada hari itu sekira pukul 16.00 Wita, ketika tersangka H sedang berada di salah satu warung pasar di Kecamatan Muara Komam,” ujar Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, kepada IDN Times, Rabu (2/8/2023) di Tanah Grogot.

Baca Juga: Nama Sekda Tohar Masuk Bursa Penjabat Bupati Penajam Paser Utara

1. Tersangka diamankan di salah satu warung

Barang bukti yang diamankan Polres Paser dari tangan Tersangka H . Foto Humas Polres Paser (IDN/Times)

Dikatakannya, kejadian ditangkapnya tersangka H ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Polres Paser, di mana masyarakat menyatakan jika di lokasi sekitar pasar tersebut kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Kemudian atas informasi tersebut, anggota Satuan Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan,” tuturnya.

Lalu, pada Senin sore kemarin, sekira pukul 16.00 Wita,  anggota Tim Satuan Resnarkoba Polres paser berhasil mengamankan satu orang laki-laki di salah satu warung di pasar tersebut dan mengaku bernama dengan inisial H.

“Anggota Tim Satuan Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya di sekitar warung itu dengan disaksikan pengamanan Pasar,” urainya.

2. Temukan tiga paket sabu-sabu

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil penggeledahan itu, sambungnya, anggota Satuan Resnarkoba berhasil menemukan tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.

"Barang bukti sabu-sabu dan bukti lainnya semua telah diakui adalah milik tersangka H,” sebut Kasat Resnarkoba.

Ia membeberkan, barang bukti berupa tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu ketika ditimbang beserta plastiknya memiliki berat bruto 0.60 gram. Selain itu, anggota Satuan Resnarkoba Polres Paser juga mengamankan barang bukti lain yakni, satu sendok takar terbuat dari sedotan plastic warna putih bening.

Baca Juga: Polres Paser Tangkap Tiga Terduga Pelaku TPPO dan Prostitusi

Berita Terkini Lainnya