Edarkan Sabu di Pasar, Warga Muara Komang Dibekuk Polres Paser
Polisi amankan sejumlah barang bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Paser, IDN Times - Seorang pria berinisial H (43) warga Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Paser. Dia ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di pasar.
Satuan Resnarkoba Polres Paser membekuk terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (31/7/2023) sore kemarin.
“Tersangka diamankan oleh anggota Satuan Resnarkoba Polres Paser pada hari itu sekira pukul 16.00 Wita, ketika tersangka H sedang berada di salah satu warung pasar di Kecamatan Muara Komam,” ujar Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, kepada IDN Times, Rabu (2/8/2023) di Tanah Grogot.
Baca Juga: Nama Sekda Tohar Masuk Bursa Penjabat Bupati Penajam Paser Utara
1. Tersangka diamankan di salah satu warung
Dikatakannya, kejadian ditangkapnya tersangka H ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Polres Paser, di mana masyarakat menyatakan jika di lokasi sekitar pasar tersebut kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Kemudian atas informasi tersebut, anggota Satuan Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan,” tuturnya.
Lalu, pada Senin sore kemarin, sekira pukul 16.00 Wita, anggota Tim Satuan Resnarkoba Polres paser berhasil mengamankan satu orang laki-laki di salah satu warung di pasar tersebut dan mengaku bernama dengan inisial H.
“Anggota Tim Satuan Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya di sekitar warung itu dengan disaksikan pengamanan Pasar,” urainya.
Baca Juga: Polres Paser Tangkap Tiga Terduga Pelaku TPPO dan Prostitusi