Polres Paser Tangkap Tiga Terduga Pelaku TPPO dan Prostitusi

Ketiga tersangka kini sudah ditahan

Paser, IDN Times - Kepolisian Resor Paser berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan prostitus. Sebanyak tiga tersangka sudah ditahan. 

"Ada tiga tersangka yang sudah kami tahan, berikut barang bukti," kata Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Septi Saputra, di Tanah Grogot seperti diberitakan Antara pada Kamis (27/7/2023).

1. Tersangka ditangkap di sebuah guest house

Polres Paser Tangkap Tiga Terduga Pelaku TPPO dan ProstitusiIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Ketiga tersangka yang sedang menjalani proses hukum itu adalah Ra (19), Fh (20), dan Ns (37) serta barang bukti sejumlah uang dan ponsel. Menurut Kasat Reskrim Iptu Helmi, penangkapan dilakukan pada Senin (24/7/2023) sekira pukul 23.30 wita di salah satu Guest House, di Kecamatan Batu Sopang.

"Kami mendapat laporan masyarakat bahwa di TKP sering terjadi TPPO dan Prostitusi, " kata Helmi.

Baca Juga: Satpol PP PPU Amankan PSK Paser yang Mencari Pelanggan secara Daring

2. Tim gabungan tindaklanjuti laporan warga

Polres Paser Tangkap Tiga Terduga Pelaku TPPO dan Prostitusilebongkab.go.id

Tim Gabungan Unit Pidum, Unit PPA dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan. Sekira pukul 23.30 Wita, tim mengamankan beberapa orang di Guest House tersebut.

"Saat dilakukan interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya," kata Iptu Helmi. 

3. Barang bukti yang diamankan

Polres Paser Tangkap Tiga Terduga Pelaku TPPO dan Prostitusiilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Di tempat kejadian perkara, tim mengamankan uang sebesar Rp633.000 dan satu ponsel merek OPPO A1k warna merah milik RA. Kemudian, uang sebesar Rp146.000 dan satu unit ponsel merek Realme C11 warna abu-abu milik FH. Selain itu, satu unit ponsel merek VIVO V2025 warna sunset melody milik NS.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke markas polres untuk di proses lebih lanjut, " katanya. 

Kepada para tersangka, kata Helmi akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Warga Tapis Diamankan Polres Paser karena Jual Beli Sabu-sabu

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya