Otorita IKN Bakal Fasilitasi Prosesi Ritual Adat Kutai
Persilakan siapa saja laksanakan ritual adat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal kembali memfasilitasi pelaksanaan ritual adat. Sebelumnya, telah dilaksanakan suku adat Dayak dan Paser di wilayah IKN. Kini kegiatan serupa akan digelar oleh suku adat Kutai.
Otorita IKN yang diwakili Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin pada Rabu (4/9/2024) kemarin, di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) telah bersilaturahmi dengan tokoh masyarakat adat Kutai dalam rangka persiapan ritual adat tersebut.
“Tujuan kami bersilahturahmi dengan para tokoh adat Kutai tersebut, untuk mendengarkan masukkan dan aspirasi mereka guna persiapan pelaksanaan ritual adat Kutai di IKN sebagai bentuk doa tolak bala dan menyukseskan pembangunan IKN. Kami siap memfasilitasi kegiatan itu,” ujar Deputi, Alimuddin kepada IDN Times, Kamis (12/9/2024) di Balikpapan.
1. Tidak pernah undang siapa pun laksanakan ritual
Ia menegaskan, Otorita IKN tidak pernah mengundang siapa pun untuk melaksanakan ritual. Sementara terkait ritual adat Dayak dan Paser yang telah dilaksanakan di IKN beberapa waktu lalu, merupakan permintaan para tokoh adat Dayak dan Paser.
“Mereka para tokoh adat Dayak dan Paser, sebetulnya sejak tahun 2022 telah punya rencana melaksanakan ritual adat, namun baru terlaksana di tahun 2024 ini. Jadi itu permintaan mereka,” sebut Alimuddin.
Ia mengatakan, siapa saja yang memiliki kebutuhan rohani untuk melaksanakan ritual di IKN, pihaknya memberi peluang atau mempersilakan, tetapi bukan pihaknya yang melaksanakan.
“Kami persilakan yang ingin melaksanakan ritual di IKN, kami hanya memfasilitasi saja. Menurut kami, ritual itu menggambarkan kesederhanaan dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang dimiliki Otorita IKN,” tukasnya.
Baca Juga: Remaja yang Membunuh Satu Keluarga di Penajam Minta Keringanan Hukuman