TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab PPU Tegur Kelurahan yang Buka Kantor di Atas Pukul 9  Pagi

Pemerintah daerah memperoleh laporan dari warga

Kantor Bupati Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menegur pelayanan publik kantor kelurahan setempat. Pemerintah daerah menerima laporan adanya beberapa kantor kelurahan yang melayani warga setelah di atas 09.00 Wita.

Hal tersebut disampaikan  Asisten I bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten PPU Ahmad Usman dalam rapat absensi fingerprint pegawai daerah pada Selasa (16/01/2024). 

"Selama ini, banyak masyarakat yang mengirim pesan singkat melalui SMS atau WhatsApp kepada Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun, terkait pegawai di kelurahan yang sering membuka kantornya setelah pukul 9 pagi," ungkapnya.

1. Masih banyak datang diatas pukul 7.30 Wita

Ilustrasi ASN (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Ahmad Usman menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada pagi hari di seluruh kelurahan di PPU. Meskipun aturannya menyatakan bahwa sebelum pukul 7.30 Wita, lurah maupun staf harus sudah berada di kelurahan, hasil sidak menunjukkan bahwa masih banyak yang datang di atas pukul 7.30 Wita.

"Pagi tadi kami mengirim tim untuk melakukan sidak di semua kelurahan. Namun, data yang saya terima menunjukkan bahwa dari total 318 pegawai kelurahan se Kabupaten PPU, hanya 146 orang yang datang tepat waktu," jelasnya.

Dengan tegas, Ahmad Usman meminta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) PPU untuk segera menerapkan absensi elektronik atau fingerprint di setiap kelurahan di seluruh Kabupaten PPU. Ia juga mendesak agar setiap kelurahan menyediakan jaringan internet.

"Ketika sistem fingerprint sudah diterapkan di semua kelurahan, tentu harus terhubung dengan internet untuk memastikan rekam jejak setiap pengguna saat melakukan fingerprint. Masih banyak keluhan terkait kekurangan jaringan internet di beberapa kelurahan," tambahnya.

Baca Juga: Pria Mabuk Miras Ancam Warga Samarinda dengan Sajam

2. Fingerprint berlaku pada ASN maupun THL

Rapat tindak lanjut absensi fingerprint seluruh kelurahan se PPU (IDN Times/Ervan)

Penerapan fingerprint ini, kata Usman, adalah langkah lanjut sebagai respons terhadap laporan ketidakdisiplinan pegawai. Sistem absensi elektronik akan berlaku untuk semua pegawai, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) di setiap kelurahan di Kabupaten PPU.

Ahmad Usman menekankan bahwa penerapan kedisiplinan pegawai di setiap kelurahan di Kabupaten PPU sesuai dengan perintah Pj Bupati PPU Makmur Marbun, yang meminta agar sistem absensi fingerprint segera diterapkan dalam waktu dekat.

Berita Terkini Lainnya