TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Peserta Musyawarah Ranting Pramuka Sepaku Walk Out, Protes Intervensi

Intervensi Kepala Dinas

Pelaksanaan Musran Gerakan Pramuka Sepaku (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Peserta Musyawarah Ranting (Musran) Pramuka Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) walk out pada Selasa 17 September 2024. Tindakan ini sebagai bentuk protes terhadap proses musyawarah yang dianggap tidak sesuai mekanisme, diduga adanya intervensi dari salah satu pejabat kepala dinas di PPU yang mendukung calon tertentu untuk posisi Ketua Kwartir Ranting (Kwarran) Sepaku.

Salah satu peserta yang enggan disebutkan identitasnya menjelaskan kepada IDN Times melalui pesan WhatsApp, “Kami menilai pelaksanaan musran ini dicederai oleh intervensi kepala dinas. Hal ini terutama berdampak pada para calon ketua kwarran yang berasal dari kalangan guru.”

1. Total suara 44 peserta yang walk out 50 persen

Peserta tersebut menambahkan, dari total 44 pemilik suara yang hadir, hampir 50 persen melakukan walk out sebagai bentuk ketidakpuasan. “Intervensi itu terlihat jelas ketika ada instruksi untuk mendukung salah satu calon, yang merupakan anggota DPRD PPU dari daerah pemilihan Sepaku,” ujarnya sambil menunjukkan bukti potongan layar percakapan antara kepala dinas dan salah satu peserta.

Secara administrasi, calon dari DPRD tersebut tidak memenuhi syarat pencalonan karena tidak memiliki rekomendasi dari Gugus Depan dan tidak hadir dalam musyawarah.

“Semua syarat calon ketua kwarran telah disepakati dalam tata tertib musyawarah dan diperkuat dengan hasil rapat Komisi B,” jelasnya.

Baca Juga: Polres PPU Kerahkan Puluhan Personel Amankan Pendaftaran Pilkada

2. Pimpinan sidang dituduh tidak menaati tatib

Namun, kata peserta itu, pimpinan sidang tidak mengikuti tata tertib dan hasil rapat Komisi B, malah mengarahkan musyawarah untuk aklamasi kepada calon yang didukung oleh kepala dinas. Dalam Musran tersebut, terdapat tiga calon yang sah: Kukuh Yuliarso, Sidiq Purnomo, dan Romi Candra, semua telah mengantongi surat rekomendasi dari gugus depan.

“Musyawarah ini seharusnya dinyatakan gagal dan hasilnya tidak sah berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka. Pimpinan sidang seharusnya bersikap independen, bukan berpihak,” tegasnya.

Peserta tersebut mengekspresikan kekecewaannya, mengatakan, “Kami merasa pelanggaran AD/ART Gerakan Pramuka ini mencederai integritas organisasi.” Ia berharap pembentukan Kwartir Daerah (Kwarda) Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) segera terwujud, mengingat telah ada komunikasi positif dengan salah satu Deputi Otorita IKN.

Berita Terkini Lainnya