Polres PPU Bekuk Pelaku Curanmor dalam Tempo Tujuh Jam
Pelaku merupakan residivis dan DPO Polres Paser
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Tim penanganan kejahatan kekerasan (Jatanras) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat membekuk terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Di mana kurang dari tujuh jam setelah masuk laporan, Tim Jatanras Polres PPU berhasil mengamankan tersangka HND (30) warga Desa Tiwei, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.
“Tim Jatanras Sabtu 15 Juli 2023, berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku seorang pria berinisial HND beserta barang bukti sepeda motor roda dua ,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan kepada IDN Times, Rabu (19/7/2023).
Baca Juga: Ratusan Personel Satpol PP PPU Bertanya Kejelasan Statusnya
1. Korban alami kerugian sebesar Rp10 juta
Dibeberkannya, terungkapnya kasus ini ketika korban berinisial Uswatul (30) warga Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, datang ke Polres PPU untuk melaporkan kehilangan sepeda motor.
“Korban mengaku jika sepeda motor warna merah hilang dicuri orang tak dikenal. Atas kejadian itu korban alami kerugian sebesar Rp10 juta,” tuturnya.
Kepada penyidik, lanjutnya, korban menceritakan, awal kronologis terjadinya curanmor satu unit sepeda motor miliknya. Di mana pada Sabtu itu sekira pukul 06.30 Wita, korban mengaku memarkirkan sepeda motornya di depan rumahnya.
Baca Juga: PPU Kerja Sama dengan Unlam Banjarmasin dalam Tingkatkan SDM