Polres PPU Bekuk Warga Buluminung Pelaku Curanmor dan Tabung Elpiji
Diancam maksimal tujuh tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk pria berinisial ID (25) warga Kelurahan Buluminung atas kasus pencurian kendaraan bermotor hingga tabung gas elpiji 3 kilogram.
Pelaku ditangkap di sekitar rumahnya pada Kamis (10/8/2023) pukul 02.00 Wita.
“Kami bekuk setelah sebelumnya mencuri satu unit sepeda motor dan satu botol gas elpiji ukuran 3 kilogram milik korbannya berinisial YA juga warga Kelurahan Buluminung,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan, Jumat (11/8/2023).
Baca Juga: PPU Mendiskon Tarif Air untuk Menjawab Keluhan Warga
1. Jatanras juga amankan barang bukti lain
Unit Jatanras Polres PPU mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu tabung gas elpiji melon ukuran 3 kilogram, dan ponsel.
Kronologis pencurian ini dialami korban inisial YA di Kelurahan Buluminung Km 12 Penajam pada Rabu 9 Agustus 2023. “Atas kejadian itu korban alami kerugian sebesar Rp7 juta, sehingga melaporkan peristiwa itu ke Polres PPU,” tuturnya.
Baca Juga: Kejari PPU Mengincar Tambang Batu Bara Ilegal yang Merugikan Negara