PPU Mendiskon Tarif Air untuk Menjawab Keluhan Warga 

Setiap pelanggan didiskon 5 persen

Penajam, IDN Times - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mendiskon pembayaran air yang didistribusikan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT) sebesar 5 persen. Kebijakan ini menjawab aksi demo Aliansi Masyarakat Menggugat yang menuntut penyesuaian tarif air bersih. 

“Kami ambil langkah-langkah untuk mendapatkan solusi terbaik,” kata Bupati PPU Hamdam dalam jumpa pers tentang kebijakan diskon tarif air minum di Perumda AMDT PPU, Senin (31/7/2023). 

Pemerintah daerah ingin mempertahankan Perumda AMDT untuk tetap eksis memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun AMDT tidak berdiri sendiri, sebab ada aturan-aturan yang mengikat.

1. Dilema menaikkan tarif air bersih di PPU

PPU Mendiskon Tarif Air untuk Menjawab Keluhan Warga Bupati PPU Hamdam saat beri keterangan pers terkait kebijakan diskon tarif air minum Perumda AMDT PPU (IDN Times/Ervan)

Aturan itu seperti Peraturan Kementerian Dalam Negeri, SK Gubernur Kaltim, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan lain-lain, yang harus dijadikan sebagai dasar.

“Sehingga menaikkan tarif kemarin adalah pil pahit bagi pemerintah PPU, serta tidak produktif bagi pejabat politik di mana pun tetapi itu harus kita pilih. Dari pada Perumda AMDT jadi persoalan sehingga harus diambil oleh daerah tetangga ini kan lebih memalukan,” tukas Hamdam.

Oleh karena itu, sambungnya, pemerintah daerah mengambil jalan tengah, agar keputusan lebih rasional dan proporsional. Sehingga pihaknya meminta lembaga independen melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2KM) Universitas Mulawarman Samarinda. 

"Kalau menurunkan tarif menjadi suatu hal yang sulit dilakukan, sehingga ada solusi-solusi lain dalam bentuk subsidi atau potongan-potongan harga,” tuturnya.

2. Hasil survei kemampuan bayar air Rp10.183 per meter kubik

PPU Mendiskon Tarif Air untuk Menjawab Keluhan Warga Ilustrasi air bersih pasokan dari Perumda Air Minum Danum Taka PPU (IDN Times/Ervan)

Sementara itu, Ketua Peneliti LP2KM Unmul Wulan Iyhig Ratna Sari menerangkan, berdasarkan data olahan survei pada 1.000 lebih  pelanggan Perumda dari data pelanggan dan kuesioner. Diperoleh hasil perhitungan kemampuan membayar atau ability to pay pelanggan mencapai Rp10.183 per meter kubik.

Dan kesediaan membayar pelanggan atau willingness to pay,  tambahnya, sebesar Rp4.432 per meter kubik. Selisih antara ability to pay dan willingness to pay sebesar Rp5.751. Nilai ini, jadi dasar pertimbangan pemberian diskon dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan Perumda AMDT. 

“Atas dasar itu, maka Perumda memberikan diskon sebesar 5 persen setiap pelanggan, diberikan selama enam bulan ke depan, dengan estimasi nilai total diskon hampir Rp1 miliar,” katanya. 

Adapun kriteria pelanggan yang berhak mendapatkan diskon yakni, pelanggan rumah tangga kelompok R1, R2, R3, dan R4,  pelanggan yang terdaftar sebelum 1 Januari 2023, pelanggan yang tidak menunggak dan masa pembayaran tanggal 1 hingga 20 tiap bulan.

Baca Juga: Retribusi Pelabuhan Benuo Taka Indikasi Korupsi, Ini Jawaban DPRD PPU 

3. Pelanggan air Perumda diminta berhemat

PPU Mendiskon Tarif Air untuk Menjawab Keluhan Warga Ilustrasi argo meter atau weter meter sambungan rumah air bersih di PPU (IDN Times/Ervan)

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab PPU Nicko Herlambang meminta pelanggan air Perumda juga mampu berhemat. Selama enam bulan pemberlakuan diskon tarif bersih. 

“Jika kita lihat dari hasil survei sebetulnya kemampuan pelanggan AMDT ada, tetapi mereka tidak mau bayar sesuai tarif, jika dibandingkan mereka membeli dari penjual air tandon jelas lebih mahal,” ujarnya. 

Ia menilai, sebetulnya komplain masyarakat yang terbesar adalah terkait kuantitas air yang bisa terdistribusi dengan baik kepada seluruh masyarakat PPU. Oleh karena itu pihak terus berupaya agar harapan masyarakat itu terwujud.

Nicko mengimbau, agar masyarakat tidak perlu berdemo lagi, cukup datang ke Perumda AMDT dan diskusikan apa yang menjadi keluhannya.  

"Silakan masyarakat yang ada keluhan datang ke  Perumda, baik terkait tarif tidak sesuai atau memberatkan. Kita akan cek keluhan itu,  jika perlu kita berikan diskresi atau tindakan sehingga  masyarakat tidak merasa terbebani,” pintanya.

4. Diskon mulai berlaku untuk tagihan Juli 2023

PPU Mendiskon Tarif Air untuk Menjawab Keluhan Warga Direktur Perumda AMDT PPU, Abdul Rasyid ketika berikan keterangan pers terkait kebijakan diskon tarif air minum (IDN Times/Ervan)

Direktur Perumda AMDT PPU Abdul Rasyid mengatakan, diskon selama enam bulan ke depan mulai berlaku untuk tagihan Juli 2023 dan pembayaran di Agustus yang dibayarkan pada Periode tanggal 1 hingga 20 Agustus 2023. 

“Kita mendorong pelanggan menggunakan air sesuai dengan standarisasi dari Kementerian PUPR, sejatinya untuk satu kepala keluarga dengan empat orang anggota keluarga, maksimum 15 kubik sehingga terpenuhi angka 4 persen dari UMK-nya. Kami tidak melarang pelanggan menggunakan air sebanyak-banyaknya, tetapi ada kewajiban yang melekat di situ,” imbuhnya.

Diskon ini, tuturnya, tentu mengikuti pemakaian air semakin banyak menggunakan air semakin tinggi diskonnya, tapi semakin besar  pula kewajiban pembayaran karena dihitung dari total pemakaian.

"Terkait kenaikan tarif progresif dari kubikasi dari 0 sampai 10 hingga 20 serta seterusnya memang sengaja dilakukan secara nasional," akunya.

Hal ini, agar masyarakat bisa menghemat, di mana dengan penghematan itu pihaknya dapat melakukan penambahan jumlah pelanggan. Daftar tunggu pelanggan baru Perumda kini jumlah cukup luar biasa tinggi.

5. Perbup bertentangan dengan SK Gubernur Kaltim

PPU Mendiskon Tarif Air untuk Menjawab Keluhan Warga Kantor Perumda Air Minum Danum Taka (IDN Times/Ervan)

Untuk diketahui, sebetulnya Perbup PPU Nomor 45 tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif bertentangan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 500/K/162/2022 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah. Tarif terendah adalah Rp6,200 dan tarif tertinggi Rp13.300. Sementara di Perbup terendah Rp2.200 dan tarif tertinggi hanya Rp9.000. 

“Kebijakan pak bupati ini walaupun tidak populer, tetapi sudah cukup memperhatikan kemampuan masyarakatnya sendiri,” bebernya.

Sehubungan dengan pemberian subsidi berbentuk penyertaan modal diatur dalam Permendagri Nomor 21/2022 tentang mekanisme pemberian subsidi. Perbup ini muncul karena untuk sementara Pemkab menghentikan pemberian penyertaan modal.

“Memang ada subsidi langsung ke masyarakat melalui bay name by addres tetapi bisa dilakukan di tahun 2025, karena harus melalui proses panjang. Maka opsi paling dekat dan memungkinkan adalah pemberian diskon sebagai penugasan dari pemerintah untuk kami,” pungkasnya.

Baca Juga: 121 Jemaah Haji Asal Kabupaten PPU Sudah Pulang

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya