TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Spesialis Jambret Tas Jemaah Masjid Berhasil Dibekuk Polres PPU

Sejumlah masjid di PPU menjadi korban

Tersangka DW saat diamankan di Polres PPU diapit dua petugas polisi. Foto Humas Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Pemuda inisial DW (23)warga Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) dibekuk personel kepolisian. Ia selama ini meresahkan masyarakat karena diduga menjadi spesialis jambret tas para jemaah masjid yang sedang melaksanakan salat. 

Seperti terbaru ini, ia berhasil membawa kabur tas jemaah perempuan inisial  ST (42) yang sedang menjalankan Salat Isya di Masjid Al-Falah di Kelurahan Petung Penajam pada Selasa 18 Juli 2023 pukul 19.45 Wita.

“Tim Jatanras Satreskrim Polres PPU, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan mengamankan seorang pria berinisial DW warga Desa Girimukti,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan, Senin (24/7/2023).

Baca Juga: Warga di Tanjung Tengah Diamankan Polres PPU karena Menyimpan Sabu 

1. Pencurian dilakukan saat korban sedang salat

Barang bukti hasil pencurian tersangka DW milik jamaah Masjid Al-Falah Petung. Foto Humas Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Kronologis pencurian tas korban saat melaksanakan salat di Masjid Al-Falah. 

“Saat korban dalam keadaan sujud, korban merasakan tas selempang miliknya bergerak sehingga ia melirik ke arah tasnya yang berwarna pink berisikan dua unit handphone serta uang kurang lebih Rp500 ratus,” ucapnya.

Ternyata, lanjutnya, korban melihat ada seorang pria yang membawa kabur tas miliknya dan spontan berusaha melakukan pengejaran keluar masjid. Tapi pelaku berhasil kabur. 

“Korban berusaha melakukan pengejaran hingga keluar masjid namun kalah cepat dengan terduga pelaku ini,” sebutnya.

2. Korban alami kerugian Rp4,8 juta

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Dian mengatakan, korban mengaku mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp4,8 juta dan melaporkannya ke Polres PPU. “Korban pada hari itu juga melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres PPU dan menyampaikan pula ciri-ciri pelaku yang sempat dikejar korban,” urainya.

Tim Jatanras Satreskrim Polres PPU pun langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) kasus penjambretan tersebut.  

“Anggota tim Jatanras  mendapatkan informasi dari korban bahwa salah satu handphone miliknya aktif, kembali karena sejak kejadian telah dimatikan,” tuturnya.

Atas informasi tersebut, jelas Dian, mereka langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan serta diamankan seorang pria mengaku berinisial DW berikut barang bukti. 

Baca Juga: Kejari PPU Amankan Rp194 juta dari Hasil Penanganan Perkara Korupsi 

Berita Terkini Lainnya