Warga di Tanjung Tengah Diamankan Polres PPU karena Menyimpan Sabu 

Diancam penjara maksimal 20 tahun

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan dua pria warga Kelurahan Tanjung Tengah pada Selasa 18 Juli 2023 pukul 15.00 Wita. Mereka inisial HU (29) dan AA (21) kedapatan menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu. 

Para pelaku sendiri diketahui sebagai pekerja buruh harian lepas. 

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika atau narkoba di wilayah hukum Polres PPU,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Sabtu (22/7/2023).

1. Dibekuk di pinggir jalan Kelurahan Saloloang

Warga di Tanjung Tengah Diamankan Polres PPU karena Menyimpan Sabu Barang bukti milik tersangka AA warga Tanjung Tengah Penajam. Foto Humas Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Ia membeberkan, kedua tersangka dibekuk saat berada di pinggir jalan yang terletak di RT 004, Kelurahan Saloloang, Kecamatan Penajam, PPU beserta sejumlah barang bukti milik kedua tersangka.

Adapun barang bukti yang diamankan dan disita itu diakui milik kedua tersangka, yakni satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,29 gram, satu sarung tangan, satu kotak rokok warna ungu.

“Kami juga menyita dan mengamankan satu unit sepeda motor yang ketika ditangkap digunakan tersangka dan dua unit handphone,” tuturnya.

Baca Juga: Pemkab PPU Targetkan Realisasi APBD Tahun 2024 Tembus Rp1,6 Triliun 

2. Berkat laporan masyarakat melalui WA nomor 0821 5578 3178

Warga di Tanjung Tengah Diamankan Polres PPU karena Menyimpan Sabu Barang bukti milik tersangka HU warga Tanjung Tengah Penajam. Foto Humas Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Iskandar mengungkapkan, kronologis penangkapan kedua tersangka berawal ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU,  pada 14 Mei 2023 lalu mendapatkan laporan dari masyarakat melalui laporan pengaduan Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) WhatspApp (WA) dengan nomor kontak 082155783178. 

"Nomor WhatsApp dengan nomor kontak 0821 5578 3178 ini, dapat menjadi saluran informasi bagi masyarakat untuk melaporkan apabila masyarakat melihat atau mendapati tindak kejahatan di wilayah hukum Polres PPU," jelasnya.   

Tim Opsnal juga mendapatkan informasi ciri-ciri para tersangkanya, karena kerap menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Sehingga kedua tersangka langsung dijadikan target pihaknya.    

“Dari laporan tersebut, kemudian anggota kami dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Saloloang, Penajam. Sekitar pukul 15.00 wita Tim mendatangi TKP di jalan RT 004 Kelurahan Saloloang,” urainya.

3. Petugas hentikan laju kendaraan tersangka

Warga di Tanjung Tengah Diamankan Polres PPU karena Menyimpan Sabu ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia menerangkan, ketika itu Tim Opsnal mendapati dua orang dengan ciri-ciri target yang dicurigai sedang berboncengan mengendarai sepeda motor. Laju kendaraan itu pun dihentikan oleh petugas.

“Kami langsung hentikan kendaraan tersebut dan dilanjutkan penggeledahan badan dan barang bawaan kedua tersangka,” tegasnya.

Untuk diketahui, sambungnya, saat dilakukan penggeledahan Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti dari tersangka HU. Berupa satu unit handphone dari dalam saku celana yang digunakan tersangka AA.

4. Akui simpan sabu-sabu di pinggir jalan

Warga di Tanjung Tengah Diamankan Polres PPU karena Menyimpan Sabu Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Didapatkan informasi bawa AA ada menyimpan sabu-sabu di pinggir jalan di RT 04 Desa Sidorejo, Penajam. Atas keterangan tersebut Tim Opsnal langsung membawa pelaku menuju lokasi dimaksud. 

Sesampainya TKP tempat penyimpanan sabu-sabu itu, lanjutnya, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU berhasil menemukan satu sarung tangan yang di dalamnya terdapat satu bungkus kotak rokok warna ungu berisi satu paket narkotika jenis sabu-sabu

Untuk mengelabui petugas maupun masyarakat sabu-sabu itu disembunyikan dalam kotak rokok dan dimasukkan dalam satu sarung tangan. Dengan temuan bawang bukti sabu itu maka kedua pelaku dan barang bukti digiring menuju  Polres PPU.

“Kedua tersangka kami kenakan sangkaan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1)  atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Korban Penganiayaan di Bukit Subur PPU Pertanyakan Sajam Tersangka

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya