Pedagang yang Menolak Relokasi di Pasar Pagi Samarinda Diberi Dua Opsi
48 pedagang menolak keputusan rapat bersama dewan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Pemerintah Kota Samarinda melalui Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ridwan Tassa menawarkan dua opsi kepada 48 pedagang Pasar Pagi pemilik sertifikat hak milik (SHM). Mereka menolak relokasi menyusul rencana revitalisasi bangunan pasar tersebut.
"Dua opsi yang ditawarkan adalah pertama tukar guling dengan nilai yang adil atau kedua ganti rugi sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP)," ujar Ridwan Tassa seperti dikutip dari ANTARA pada Kamis (11/1/2024).
Ridwan mengatakan bahwa Pemkot Samarinda sudah menggelar rapat dengan pedagang dan DPRD Kota Samarinda. Hasilnya, para pedagang tetap menolak keputusan kedua rapat itu.
1. Cari solusi terbaik
Ridwan mengatakan revitalisasi Pasar Pagi merupakan program pemerintah kota yang sudah disetujui bersama lembaga legislatif. Pihaknya juga telah melakukan komunikasi dua arah dengan para pedagang melalui Dinas Perdagangan.
"Program itu sudah masuk dalam APBD 2024. Kami tidak bisa mengubahnya. Kami hanya bisa mencari solusi yang terbaik untuk pedagang," ujarnya.
Ridwan menyatakan, desain revitalisasi Pasar Pagi masih bisa berubah sesuai dengan perkembangan. Namun, dia berharap pedagang bisa mendukung pembangunan yang dilakukan demi kemajuan Kota Samarinda.
"Kami menghargai hak mereka sebagai pemilik SHM. Tapi, kami juga minta mereka menghargai program pemerintah. Kami akan terus berkomunikasi dengan mereka untuk mencapai kesepakatan," tuturnya.
Baca Juga: Koramil di Penajam Amankan Bom Peninggalan Perang Dunia 2