Polresta Samarinda Tangkap Pelaku Prostitusi yang Jual Istri Sendiri
Polresta Samarinda tangkap suami korban dan pelaku lainnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Samarinda menangkap tersangka perdagangan orang di salah satu hotel, pada akhir Juli 2023. Terduga pelaku juga tega menjual istrinya sendiri.
"Penangkapan tersebut terjadi pada hari Sabtu (22/7/2023) sekira pukul 04.30 Wita di Jalan Imam Bonjol, Samarinda," ujar Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto seperti dikutip dari Antara pada Jumat (28/7/2023).
Korban kasus perdagangan orang merupakan perempuan bernama RA (18) yang merupakan istri dari tersangka berinisial JA (22). Keduanya adalah pasangan suami-istri warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sementara, tersangka kedua adalah RI (18) pria yang juga berasal dari Banjarmasin.
Baca Juga: 3 Pria Diamankan Polres Paser, Simpan Sabu dalam Dump Truk
1. Berawal dari laporan masyarakat
Waka Polresta Eko menceritakan penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat tentang praktik perdagangan orang di salah satu hotel di Jalan Imam Bondjol Samarinda. Tim Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda lantas bergerak menuju lokasi.
"Modusnya, melalui aplikasi MiChat dan media sosial lain. Para pelaku melakukan pemesanan secara daring untuk berhubungan badan terhadap korban dengan tarif Rp900.000 per sekali layanan," katanya.
Baca Juga: Nama Sekda Tohar Masuk Bursa Penjabat Bupati Penajam Paser Utara