TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polresta Samarinda Tangkap Pelaku Prostitusi yang Jual Istri Sendiri

Polresta Samarinda tangkap suami korban dan pelaku lainnya

Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto saat menyambangi pelaku. (Antaranews Kaltim/Fandi)

Samarinda, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Samarinda menangkap tersangka perdagangan orang di salah satu hotel, pada akhir Juli 2023. Terduga pelaku juga tega menjual istrinya sendiri.
 
"Penangkapan tersebut terjadi pada hari Sabtu (22/7/2023) sekira pukul 04.30 Wita di Jalan Imam Bonjol, Samarinda," ujar Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto seperti dikutip dari Antara pada Jumat (28/7/2023).
 
Korban kasus perdagangan orang merupakan perempuan bernama RA (18) yang merupakan istri dari tersangka berinisial JA (22). Keduanya adalah pasangan suami-istri warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sementara, tersangka kedua adalah RI (18) pria yang juga berasal dari Banjarmasin.

Baca Juga: 3 Pria Diamankan Polres Paser, Simpan Sabu dalam Dump Truk

1. Berawal dari laporan masyarakat

lebongkab.go.id

Waka Polresta Eko menceritakan penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat tentang praktik perdagangan orang di salah satu hotel di Jalan Imam Bondjol Samarinda. Tim Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda lantas bergerak menuju lokasi.
 
"Modusnya, melalui aplikasi MiChat dan media sosial lain. Para pelaku melakukan pemesanan secara daring untuk berhubungan badan terhadap korban dengan tarif Rp900.000 per sekali layanan," katanya.

2. Polisi lakukan penyamaran

Ilustrasi media sosial. (dok. samsung.com)

Tim Polresta Samarinda, lanjut Eko, melakukan operasi penyamaran dan berhasil berkomunikasi dengan tersangka melalui aplikasi MiChat hingga WhatsApp. Setelah kesepakatan tercapai, tim memesan satu kamar di hotel sebagai lokasi pemesanan itu.
 
Pada hari dan waktu yang ditentukan, korban RA datang ke kamar yang disepakati dan diantar oleh sang suami yaitu JA. Tim kepolisian yang telah menyamar berhasil mengamankan RA di dalam kamar tersebut.
 
Kepada pihak kepolisian, RA mengakui bahwa dia datang atas perintah suaminya, JA, untuk melayani tamu dengan tarif rata-rata Rp300.000. Setelah melayani tamu, uang yang diterima akan diserahkan kepada JA untuk dibagi-bagikan.

Baca Juga: Nama Sekda Tohar Masuk Bursa Penjabat Bupati Penajam Paser Utara

Berita Terkini Lainnya