3 Pria Diamankan Polres Paser, Simpan Sabu dalam Dump Truk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Paser, IDN Times - Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Paser, Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (26/7/2023) kemarin berhasil meringkus tiga orang pria karena menyembunyikan enam paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam mobil dump truk.
Ketiga pria yang kini berstatus tersangka tersebut berinisial S (35), BS (24) dan SF (26) dibekuk saat berada di jalan poros Desa Saing Prupuk, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser.
“Tiga tersangka kami ringkus saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pinggir jalan poros, terletak di Desa Saing Prupuk, Batu Engau beserta barang bukti sabu-sabu dan bukti lainnya,” tegas Kapolres Paser, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kade Budiyarta melalui Kasat Resnarkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suradi, dalam keterangan persnya kepada IDN Times, Jumat (28/7/2023). di Tanah Grogot.
Baca Juga: 10 Tempat Wisata Keren di Kalimantan Timur, Calon Ibu Kota Baru
Baca Juga: Penyaluran Dana Desa di Kalimantan Timur Mencapai Rp287,24 Miliar
1. Transaksi narkotika kerap terjadi di jalan poros Desa Saing Prupuk
Dikatakannya, kejadian penangkapan tiga tersangka itu berawal, adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan jika di jalan poros Desa Saing Prupuk kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
“Atas informasi tersebut, kemudian Satuan Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” sebutnya.
Dikatakannya, dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya pada Rabu siang kemarin, sekira pukul 12.30 Wita anggota Satuan Resnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan tiga orang tersangka tersebut.
“Tiga tersangka yang mengaku bernama dengan inisial, S , BS dan SF kami amankan ketika masih berada di dalam dump truk di pinggir jalan poros wilayah Desa Saing Prupuk, Batu Engau,” tutur Suradi.
2. Enam paket sabu-sabu diamankan polisi
Setelah berhasil diamankan, lanjutnya, kemudian anggota polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Paser, langsung melakukan penggeledahan badan, barang bawaan dan di tempat lainya dalam truk tersebut, dengan disaksikan ketua RT setempat.
“Tak sia-sia dari hasil penggeledahan itu, anggota Satuan Resnarkoba berhasil menemukan sebanyak enam paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diakui semua adalah milik para tersangka," ucap Suradi.
Ia membeberkan, ketika ditimbang barang bukti berupa enam paket plastik klip berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika sabu-sabu itu memiliki berat bruto 2,34 gram.
Selain itu juga diamankan barang bukti berupa, satu pipet kaca, satu lembar tisu putih dan satu tutup bong lengkap dengan sedotannya.
3. Polisi juga amankan satu dump truk
“Kami juga menyita barang bukti satu biji korek api gas, 1 dompet kecil warnah merah, satu tas selempang warna coklat, tiga unit handphone, uang tunai sebesar Rp1.750.000 serta kami amankan pula satu unit mobil dump truk merk Toyota Dyna warna merah beserta STNK nya milik tersangka,” urai Suradi.
Atas kejadian tersebut, sambungnya, para tersangka dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut, langsung dibawa menuju Polres Paser guna proses hukum lebih lanjut.
“Ketiga tersangka kami sangkakan pasal dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.