TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cosplayer di Balikpapan Jual Foto Porno di Instagram 

Polda Kaltim langsung turun tangan untuk mengamankan

Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap seorang wanita muda yang diduga melakukan praktik pornografi perdagangan foto-foto porno, Jumat (8/3/2024). (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap seorang wanita muda yang diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menjual foto tak senonoh melalui platform media sosial Instagram. Pelaku sendiri diketahui merupakan penggiat cosplay anime karakter fiksi Jepang. 

"Patroli dilakukan pada 3 Maret, diikuti dengan penyelidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Artanto dalam konferensi persnya, Jumat (8/3/2024).

1. Patroli siber

Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap seorang wanita muda yang diduga melakukan praktik pornografi perdagangan foto-foto porno, Jumat (8/3/2024). (IDN Times/Hilmansyah)

Artanto menjelaskan bahwa dalam penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pemilik akun yang menjual foto tak senonoh tersebut. Pelaku, inisial YRT berusia 24 tahun, warga Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Balikpapan Tengah, berhasil ditangkap pada 4 Maret sekitar pukul 14.17 WITA di rumahnya.

Menurut Artanto, aksi YRT terungkap ketika tim patroli Subdit V Ditreskrimsus Polda Kaltim menemukan konten bermuatan kesusilaan pada akun Instagram dengan nama @choccolipu miliknya.

Dalam akun tersebut, yang memiliki lebih dari 14 ribu pengikut, terdapat foto YRT menggunakan kostum ala karakter film kartun Jepang yang dianggap sedikit vulgar.

Namun demikian, ketika diperiksa lebih lanjut, di profil akun tersebut terdapat link situs ganknow.com, tempat YRT menjual foto tak senonohnya.

Baca Juga: Pengiriman Video Cabul Berujung Perundungan Siswa SMPN di Balikpapan

2. Ancaman terhadap pelaku pornografi

Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap seorang wanita muda yang diduga melakukan praktik pornografi perdagangan foto-foto porno, Jumat (8/3/2024). (IDN Times/Hilmansyah)

Artanto juga menjelaskan bahwa di situs tersebut terdapat 4 produk digital berbau pornografi, yang dijual dengan harga mulai dari Rp296 ribu hingga Rp350 ribu.

"Tersangka tidak hanya menjual foto, tapi juga suara desahan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, YRT dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman pidananya adalah paling lama 12 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp6 miliar.

Berita Terkini Lainnya