Dua Warga Malaysia Nekat Edarkan 26 Kg Sabu di Kaltim
Jaringan narkoba internasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar jaringan internasional pengedar narkoba jenis sabu beroperasi di Bumi Etam. Tiga orang tersangka berhasil diamankan di mana dua di antaranya merupakan warga kebangsaan Malaysia, yakni S dari Sabah dan P dari Serawak. Satu orang lagi merupakan warga Samarinda inisial Y ditangkap berikut barang bukti sabu.
"Pengungkapan kasus ini berlangsung pada bulan Maret 2024 lalu, dimulai dengan penangkapan Y di Samarinda dan dilanjutkan dengan penangkapan dua orang warga negara asing dari Malaysia," ungkap Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Pol Nanang Avianto dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Senin (1/4/2024).
1. Kronologis peristiwa penangkapan jaringan narkoba internasional
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Arif Bastari mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat pengembangan sejumlah kasus terjadi di Samarinda.
"Kronologi kasus ini berlangsung dari tanggal 10 Maret 2024 hingga 23 Maret 2024, berdasarkan analisis yang kami lakukan," jelasnya.
Penangkapan pertama terjadi di Samarinda, dengan penangkapan tersangka Y yang membawa sabu seberat 910 gram dan uang tunai sebesar Rp1.046.000.000. Kemudian, melalui interogasi terhadap Y, diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari dua orang dengan inisial S dan P.
Baca Juga: Si Jago Merah Hanguskan Enam Rumah di Balikpapan saat Buka Puasa