TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dewan Minta Korban Tanah Longsor di Balikpapan Segera Direlokasi

Tanah longsor di kawasan RT 61 Kelurahan Baru Ilir

Suasana longsor dan bangunan yang terdampak di RT 61 Karanganyar, Baru Ilir, Balikpapan. ANTARA/HO-KPI

Balikpapan, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan meminta agar pemerintah melakukan relokasi terhadap korban tanah longsor di kawasan RT 61 Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat.

“Dicarikanlah tempat yang sesuai, yang aman dan yang layak,” kata anggota Komisi I Muhammad Najib seperti dikutip dari Antara pada Jumat (28/7/2023).

Najib mencontohkan, sekiranya warga yang bersangkutan berada di golongan menengah ke bawah misalnya, maka bisa dicarikan tempat di perumahan murah sederhana yang kini bertebaran di utara dan timur Balikpapan.

Baca Juga: 3 Pria Diamankan Polres Paser, Simpan Sabu dalam Dump Truk

1. Manfaatkan program RLH

Ilustrasi tanah longsor (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat ini Pemprov Kaltim juga punya program Rumah Layak Huni (RLH), program renovasi ataupun pembangunan rumah warga tidak mampu sebanyak 25.000 unit selama masa pemerintahan Gubernur Isran Noor.

Sasaran pembangunan RLH diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan dan terdaftar sebagai kelompok keluarga pra sejahtera.

”Tinggal dikomunikasikan dengan para pihak,” kata Najib.

2. Larangan mendirikan bangunan

Ilustrasi Longsor (IDN Times/Mardya Shakti)

Di sisi lain, sejak awal ternyata warga sudah dilarang mendirikan bangunan di kawasan yang kemudian menjadi RT 61 Karang Anyar, Kelurahan Baru Ilir tersebut.

”Seingat saya, sejak wali kota masih dijabat Pak Imdaad Hamid,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan Usman Ali dalam kesempatan terpisah.

Pada Minggu 23/7, sebanyak 19 rumah warga RT 61 dan RT 62 terkena dampak dari tanah bergeser di kawasan itu. Untuk menghindari kejadian yang lebih parah lagi, warga penghuni rumah-rumah tersebut pun diungsikan sementara.

Imdaad Hamid adalah wali kota Balikpapan periode 2002-2012. Imdaad melarang warga membangun di lereng-lereng bukit. Hal tersebut berbahaya karena lahan di Balikpapan, adalah bukit-bukit pasir bercampur tanah liat yang rapuh, termasuk kawasan perbukitan Karang Anyar.

Baca Juga: PT Pegadaian Ikuti Kegiatan Bersih-bersih Pantai Melawai Balikpapan

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya