TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6 Warga PPU Terima Konsinyasi Ganti Rugi lahan di IKN Rp1 Miliar

Ganti rugi lahan pengadaan sistem penyediaan air minum

Pengadilan Negeri Penajam, Kalimantan Timur, mencairkan uang konsinyasi sebesar Rp1 miliar sebagai ganti rugi untuk 9 bidang lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Rabu (11/9/2024). Foto istimewa

Penajam, IDN Times - Pengadilan Negeri Penajam, Kalimantan Timur, mencairkan uang konsinyasi totalnya sebesar Rp1 miliar sebagai ganti rugi untuk 9 bidang lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Lahan tersebut akan digunakan untuk proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN.

"Pencairan uang konsinyasi untuk ganti rugi lahan telah diserahkan kepada para pemilik lahan," kata Ebin Marwi, penasihat hukum dari para pemilik lahan, pada Kamis (12/9/2024).

1. Penitipan uang konsinyasi ke Pengadilan Negeri Penajam

Menurut Ebin, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menitipkan uang konsinyasi tersebut di Pengadilan Negeri Penajam. Sebelumnya, pada Agustus 2023, Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum dapat memastikan status kepemilikan tanah warga di lokasi proyek SPAM IKN, yang berada di Kelurahan Sepaku dan Bukit Raya.

"Lahan tersebut merupakan kawasan transmigrasi dan berupa area perkebunan tradisional. Situasi kepemilikan lahan di area transmigrasi memang sering kali rumit karena adanya kendala teknis di lapangan," ujar Ebin.

Baca Juga: Warga PPU Nekat Mengedarkan Sabu di IKN 

2. BPN belum bisa mengidentifikasi secara akurat pemilik lahan

Ia menjelaskan bahwa pada saat itu BPN belum bisa mengidentifikasi secara akurat siapa pemilik sah dari lahan tersebut, sehingga uang ganti rugi lahan dititipkan ke pengadilan.

"Namun, setelah setahun mendampingi kasus ini, BPN akhirnya menerbitkan rekomendasi pencairan uang konsinyasi bagi 6 pemilik lahan, yaitu Abdul Rahman (1 bidang), Akhmad Khairul Huda (1 bidang), Siti Mahmudah (2 bidang), Siti Roihanah (2 bidang), Sujud (1 bidang), dan Suradi (1 bidang)," kata Ebin.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sikap mendesak BPN untuk mengklarifikasi status lahan yang tidak teridentifikasi dengan jelas atau "no name". Setelah BPN menerbitkan surat tersebut, permohonan pencairan uang ganti rugi bisa diproses, dan tanah yang dimaksud dipastikan milik warga.

Berita Terkini Lainnya