6 Warga PPU Terima Konsinyasi Ganti Rugi lahan di IKN Rp1 Miliar
Ganti rugi lahan pengadaan sistem penyediaan air minum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Pengadilan Negeri Penajam, Kalimantan Timur, mencairkan uang konsinyasi totalnya sebesar Rp1 miliar sebagai ganti rugi untuk 9 bidang lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Lahan tersebut akan digunakan untuk proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN.
"Pencairan uang konsinyasi untuk ganti rugi lahan telah diserahkan kepada para pemilik lahan," kata Ebin Marwi, penasihat hukum dari para pemilik lahan, pada Kamis (12/9/2024).
1. Penitipan uang konsinyasi ke Pengadilan Negeri Penajam
Menurut Ebin, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menitipkan uang konsinyasi tersebut di Pengadilan Negeri Penajam. Sebelumnya, pada Agustus 2023, Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum dapat memastikan status kepemilikan tanah warga di lokasi proyek SPAM IKN, yang berada di Kelurahan Sepaku dan Bukit Raya.
"Lahan tersebut merupakan kawasan transmigrasi dan berupa area perkebunan tradisional. Situasi kepemilikan lahan di area transmigrasi memang sering kali rumit karena adanya kendala teknis di lapangan," ujar Ebin.
Baca Juga: Warga PPU Nekat Mengedarkan Sabu di IKN