TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Banding Eks Bos Jawa Pos Dikabulkan, Zam Divonis Bebas

Jaksa belum melaksanakan putusan PT Kaltim

Ilustrasi persidangan di pengadilan. (IDN Times/Sri.Wibisono)

Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur (Kaltim) mengabulkan upaya banding mantan bos PT Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) Zainal Muttaqin (Zam) Nomor 242/Pid/PT.SMR tanggal 11 Januari 2024. 

Mengutip laman Mahkamah Agung, PT Kaltim membatalkan vonis Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 481/Pid.B/2023/PN Bpp tanggal 23 November 2023. Saat itu, pengadilan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Zam atas dakwaan penggelapan dalam jabatan. 

Dalam amar putusannya, PT Kaltim menyatakan Zam terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana karena masuk dalam lingkup perbuatan perdata.  Pengadilan memerintahkan terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle recht vervolging.

1. PT Kaltim memerintahkan terdakwa dibebaskan

Persidangan ke-14 kasus penggelapan aset dengan terdakwa Zainal Muttaqin (Zam) eks Direktur Utama PT Duta Manuntung di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (7/11/2023). Foto istimewa

Dalam amar vonis bandingnya, PT Kaltim pun memerintahkan agar terdakwa Zam dibebaskan dari tempat tahanan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis hukuman 18 bulan penjara kepada Zam atas dakwaan Penggelapan dalam Jabatan selama bekerja di PT Duta Manuntung. 

Zam sudah ditahan Bareskrim Polri hingga dipindahkan ke Rumah Tahanan Balikpapan pada tanggal 21 Agustus 2023 silam. Artinya, tokoh pers di Balikpapan ini sudah ditahan selama 146 hari selama proses penyidikan di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

PT Kaltim juga memerintahkan pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Baca Juga: Saksi Ahli dari UI: Jaksa Mengambil Risiko karena Lanjutkan Kasus Zam

2. Pengacara Hukum meminta terdakwa segera dibebaskan

Ilustrasi tahanan (IDN Times/Arief Rahmat)

Atas vonis banding ini, Pengacara Hukum Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi PT Kaltim yang sudah mempertimbangkan fakta-fakta hukum tentang perkara sudah menjerat mantan bos Jawa Pos dan PT Duta Manuntung (Kaltim Pos) ini. 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) ini lantas meminta agar kejaksaan segera membebaskan penahanan kliennya dari Rumah Tahanan Balikpapan. Menurut Sugeng, kejaksaan semestinya langsung melaksanakan vonis sudah diputuskan pengadilan ini. 

"Semestinya, saat ada vonis banding ini, pengadilan langsung mengirimkan telegram kepada kejaksaan dan Rutan untuk melaksanakan putusan pengadilan. Tapi pihak Rutan juga tidak akan membebaskan terdakwa tanpa adanya surat dari kejaksaan," paparnya. 

Dalam kasus ini, Sugeng menyatakan pihak kejaksaan tidak kunjung membebaskan Zam sesuai vonis banding PT Kaltim pada Kamis 11 Januari 2024 lalu. Ia beranggapan, keterlambatan eksekusi putusan tersebut adalah pelanggaran HAM bagi Zam di mana terdakwa juga memperoleh rehabilitasi pemulihan nama baik. 

3. Pengacara meminta Kejaksaan Agung menegur Kajati Kaltim dan Kajari Balikpapan

Kuasa Hukum Sugeng Teguh Santoso, Senin (18/9/2023). (IDN Times/Sri Wibisono)

Sehubungan keterlambatan vonis banding tersebut, Sugeng mendesak Kejaksaan Agung Burhanudin agar menegur Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Habry Setiyono dan Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Slamet Riyanto. Keduanya dianggap lambat melaksanakan eksekusi putusan dari PT Kaltim pada tanggal 11 Januari 2024 lalu. 

Keterlambatan eksekusi putusan tersebut adalah pelanggaran HAM bagi terdakwa yang dalam putusan pidana tersebut juga dinyatakan direhabilitasi nama baiknya.

Sugeng menyatakan, kliennya adalah mantan direksi PT Jawa Pos yang telah berkontribusi dalam pengembangan media massa selama 28 tahun. Akan tetapi harus mengalami kriminalisasi oleh PT Duta Manuntung yang merupakan anak perusahaan PT Jawa Pos. Pengabdian yang panjang dibalas dengan kriminalisasi.

Sebagai seorang advokat, Sugeng mengingatkan bahwa keterlambatan pembebasan terdakwa akan menimbulkan kerugian immaterial. Sebagai subyek hukum merdeka yang telah dinyatakan  lepas dari tuntutan hukum (onslag vanrecht vervolging).

Berita Terkini Lainnya