Delapan WNA Vietnam Ditahan Kejari Samarinda atas Tuduhan Keimigrasian
Penyalahgunaan izin tinggal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, melakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari terhadap delapan terdakwa warga negara asing (WNA) asal Vietnam terkait keimigrasian, yakni penyalahgunaan izin tinggal.
"Delapan WNA tersebut telah ditahan sejak dua hari lalu (Kamis, 18 Juli) sampai masa penahanan tingkat penuntutan berakhir," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem dilaporkan Antara di Samarinda, Sabtu (22/7/2023).
Baca Juga: Rutan Samarinda Tingkatkan Layanan selama Layanan Kunjungan Tatap Muka
1. Delapan terdakwa berikut inisialnya
Sebanyak delapan terdakwa itu adalah dengan inisial NDS dengan usia 36 tahun, NDT (41), CVH (39), NQS (35), THH (28), NTD (39), NTS (28) dan terdakwa DTL (28).
Para terdakwa, lanjutnya, diduga telah melanggar izin tinggal dengan mempergunakan Visa Kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival) dan Visa Kunjungan Indeks B211A, namun visa tersebut digunakan untuk usaha, bukan sekadar kunjungan.
Baca Juga: BNNP Kaltim Ungkap Transaksi Narkotika di Salah Satu Kafe di Samarinda