BNNP Kaltim Ungkap Transaksi Narkotika di Salah Satu Kafe di Samarinda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Kalimantan Timur berhasil mengungkap transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi atau inex di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Samarinda.
"Kami mendapatkan informasi intelijen tentang adanya kegiatan jual beli narkotika jenis ekstasi/inex di dalam kafe," kata Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Dedi Agustono seperti diberitakan Antara pada Kamis (13/7/2023).
1. Tim lakukan pengamatan
Ia menceritakan, kasus itu berawal pada hari Sabtu (13/3) jam 21.00 WITA, tim BNNP Kaltim mencurigai seorang laki-laki yang masuk ke dalam kafe menggunakan lift. Kemudian tim melakukan pengamatan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama EB.
Sebelum EB melakukan transaksi dilakukan penggeledahan badan terhadap EB, ditemukan barang bukti (BB) narkotika jenis ekstasi/inex sebanyak 12 butir seberat 4,32 gram/netto di kantong celana sebelah kanan.
"Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan terhadap mobil Honda HRV warna merah yang dimiliki oleh EB dan ditemukan BB narkotika jenis ekstasi/inex sebanyak lima butir dengan berat 1,8 gram/netto di kantong pintu mobil sebelah kanan," ucap Dedi.
2. Sabu didapatkan dari seorang pria
Baca Juga: Polres PPU Gelar Operasi Patuh Mahakam untuk Dorong Ketertiban Lantas
Ia menuturkan, total barang bukti narkotika jenis ekstasi/inex yang ditemukan dalam penguasaan dan kepemilikan EB adalah sebanyak 17 butir dengan berat 6,12 gram/netto.
"Dari hasil interogasi awal terhadap EB, diketahui bahwa barang bukti narkotika jenis ekstasi/inex tersebut didapatkan dari seorang pria bernama FR," imbuh Dedi.
Selanjutnya, berdasarkan informasi yang didapat tim BNNP Kaltim bergerak menuju rumah FR di Jalan M. Said G Poksay RT. 7, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
3. Lakukan penggeledahan
Dedi menambahkan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor BNNP Kaltim guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti narkotika jenis ekstasi tersebut, selanjutnya dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut.
"Setelah dilakukan penggeledahan rumah FR, ditemukan BB narkotika jenis ekstasi/inex sebanyak 19 butir dengan berat 6,64 gram/netto di dalam laci bawah sebelah kanan etalase di ruang tamu," katanya.
Baca Juga: Keroyok Pengunjung Kafe, Tiga Warga IKN Dibekuk Polisi di PPU
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.