Jaksa Usut Korupsi Penyalahgunaan Anggaran KPU di Balikpapan
Tahun anggaran 2019-2020 sebesar Rp2 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) mengusut dugaan korupsi dalam kasus penyalahgunaan anggaran penyelenggaraan administrasi umum di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan pada tahun anggaran 2019-2020.
"Berdasarkan dugaan sementara, total kerugian mencapai lebih dari Rp2 miliar yang diduga disalahgunakan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Slamet Riyanto dilaporkan Antara, di Balikpapan, Sabtu (20/1/2024).
1. Kejaksaan menyelidiki kasus korupsi KPU Balikpapan
Slamet menyebutkan bahwa saat ini tiga pihak dari KPU, termasuk beberapa anggota komisioner, mantan pegawai KPU, dan pejabat keuangan, sedang dalam penyelidikan oleh Kejari Balikpapan.
"Mereka akan menjalani pemeriksaan di Kejari Balikpapan," tambahnya.
Jika terbukti ada tindak pidana, status kasus ini akan ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.
"Langkah ini diambil untuk menetapkan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas kerugian negara ini," jelas Slamet.
Baca Juga: Keberhasilan Pembangunan Balikpapan Tertinggi di Provinsi Kaltim