TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kantor Imigrasi di Samarinda Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pemanfaatan dokumen resmi dan izin penyalur migran

Ilustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)

Samarinda, IDN Times - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda Washington Saut Dompak menyampaikan langkah-langkah pihaknya untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia.

"Selain bertanggung jawab atas pengurusan izin dan paspor, kami juga berperan mencegah kejahatan TPPO dan penyelundupan manusia," ujar Washington dilaporkan Antara di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu (6/8/2023). 

Baca Juga: Polresta Samarinda Tangkap Pelaku Prostitusi yang Jual Istri Sendiri

1. TPPO menggunakan dokumen resmi dari penyalur pekerja migran

Ilustrasi pekerja migran Indonesia (PMI). (ANTARA FOTO/Reza Novriandi)

Menurut Washington, beberapa korban TPPO menggunakan dokumen resmi dan izin dari penyalur pekerja migran Indonesia. Akan tetapi, mereka alami kondisi berbeda dari apa yang telah dikontrakkan.

Situasi itu, lanjut dia, menjadi tantangan kantor imigrasi untuk menjadi lebih selektif dalam memastikan validitas lembaga penyalur pekerja migran.

"Guna menghindari pemohon yang tidak jujur, kantor imigrasi menerapkan trik tertentu dalam pertanyaan agar pemohon yang berniat melakukan kegiatan di luar tujuan yang sebenarnya terdeteksi," ujarnya.

2. Pemohon paspor ditunda karena terlibat TPPO

Layanan paspor secara "Drive Thru" di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta, Tangerang (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Disebutkan pula bahwa 200 pemohon paspor telah ditunda atau ditolak karena terbukti terlibat dalam TPPO. Demi memberantas TPPO, Kantor Imigrasi Samarinda juga bekerja sama dengan lembaga atau organisasi penyalur pekerja migran Indonesia.

"Setelah melakukan pemeriksaan, kantor imigrasi menemukan dua lembaga penyalur tersebut memiliki izin yang valid dan terdaftar secara resmi," ucapnya.

Washington juga menjelaskan modus operandi para pelaku TPPO, seperti menjanjikan gaji tinggi dan pekerjaan yang mudah kepada calon pekerja migran. Akan tetapi, kenyataannya mereka ditempatkan dalam kondisi yang berbeda dan tak sesuai dengan kesepakatan awal.

Baca Juga: Pemkot Samarinda Mempermudah dalam Pengurusan Syarat Usaha

Berita Terkini Lainnya