Pemkot Samarinda Mempermudah dalam Pengurusan Syarat Usaha

Mendorong pertumbuhan wirausaha di daerah

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan sejumlah persyaratan usaha demi mendorong pertumbuhan wirausaha di daerah.

Plh Sekda Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Samarinda Sam Syaimun mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan program prioritas Pemkot Samarinda di bidang ekonomi yakni menciptakan sepuluh ribu wira usaha baru.

"Salah satu kemudahan yang kami berikan yakni ketika masyarakat mendaftarkan nomor induk usaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," katanya saat memimpin Rapat Sosialisasi Gebyar Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor Wajib Pajak (NPWP) dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa (1/8/2023).

1. Memudahkan masyarakat merambah dunia usaha

Pemkot Samarinda Mempermudah dalam Pengurusan Syarat UsahaPelaku UMKM sedang mempelajari pembayaran secara digitalisasi di pameran UMKM Gayeng 2022 di Mal Paragon Semarang. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Ia mengatakan, dengan adanya kegiatan gebyar sosialisasi ini diharapkan bisa menjadi sarana untuk memudahkan masyarakat yang ingin merambah dunia usaha.

"Termasuk ketentuan tentang kepemilikan NPWP. Di mana dalam aturannya setiap warga negara yang baik membayar pajak sesuai ketentuan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Bentuk ketaatan dalam membayar pajak sendiri adalah dengan memiliki NPWP," kata Sam Syaimun.

Baca Juga: Pemkot Samarinda Terapkan Pembersihan Rutin bagi Sungai Karang Mumus

2. Pemahaman NPWP belum merata di masyarakat

Pemkot Samarinda Mempermudah dalam Pengurusan Syarat Usahailustrasi kartu npwp (IDN Times/Anata)

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil (UKM) dan Perindustrian Nur Rahmani mengungkapkan pemahaman NPWP belum sepenuhnya merata di seluruh elemen masyarakat. Tidak sedikit di antara mereka yang masih merasa kebingungan, tentang apa manfaat, fungsi NPWP dan bagaimana proses pendaftaran dari NPWP itu sendiri.

"Sehingga dengan adanya sosialisasi ini kita berharap dapat terjun langsung ke masyarakat (menjemput bola) agar masyarakat juga lebih memahami tentang legalitas usaha dan bagaimana kemudahan perijinan khususnya sektor ekonomi kreatif. Karena sama halnya masalah NIB masih banyak pula masyarakat yang belum memahami masalah perijinan," tutur Nur Rahmani.

3. Pemkot Samarinda menyediakan operator khusus

Pemkot Samarinda Mempermudah dalam Pengurusan Syarat Usaha

Oleh sebab itu, Pemkot Samarinda melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian telah menyediakan operator yang akan membantu masyarakat dalam pendaftaran NIB dan NPWP.

"Demi mendorong kemajuan perkembangan para pelaku UMKM yang akan berujung pada peningkatan tarap kesejahteraan dan perekonomian seluruh masyarakat Kota Samarinda," katanya. 

Baca Juga: BPOM Pastikan Makanan di Kantin Sekolah Samarinda Aman Dikonsumsi 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya