Karyawan Mencuri 39 Ton CPO Milik Perusahaan Sawit di Kubar
Polisi menetapkan 5 tersangka kasusnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Barong Tongkok IDN Times - Polisi menangkap lima orang dalam kasus penggelapan minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO) milik PT AMS, satu perusahaan perkebunan dan produsen CPO di Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim), Polisi juga menyita 39 ton CPO dari sebuah gudang penampungan di Mencimai, barat daya Barong Tongkok.
"Kami juga amankan dua truk tanki fuso pengangkut CPO yang digunakan para pelaku menggelapkan CPO milik perusahaan," kata Kapolres Kutai Barat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Heri Rusyaman diberitakan Antara, Sabtu (29/7/2023).
Baca Juga: Lima Personel Polres Kutai Barat Diberhentikan Tidak Hormat
1. Modus pencurian CPO
Dijelaskan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kubar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Asriadi Jafar, para pelaku merusak segel asli di keran pengeluaran CPO di mobil truk tangki pengangkut dengan kunci khusus, dan kemudian dengan menggunakan pompa diesel yang terpasang di belakang tangki, mengeluarkan sejumlah CPO ke penampungan di Mencimai tersebut.
Mengingat barang bukti yang didapatkan mencapai 39 ton, diyakini aksi ini sudah dilakukan para pelaku berkali-kali. Ini pula yang menimbulkan kecurigaan tim audit perusahaan.
Baca Juga: Polres Kutai Barat Waspada Kerawanan Jelang Pemilu 2024