Lima Personel Polres Kutai Barat Diberhentikan Tidak Hormat

Melanggar ketentuan sebagai personel Polri

Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima personel Polres Kutai Barat, yakni Brigadir Kepala DW, Brigadir Polisi MH, Brigadir Polisi Satu EA, dan OP, serta AMP pangkat Brigadir Polisi Dua. 

"Jadi tindakan pemecatan ini terpaksa dilakukan demi menjaga marwah institusi Polri. Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat narkoba. Apalagi yang bersangkutan sudah beberapa kali diingatkan. Begitu pula yang meninggalkan tugas lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut tanpa keterangan," kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ari Wibowo dilaporkan Antara, Selasa (9/5/2023). 

1. Kasus penyalahgunaan narkoba dan disersi tugas

Lima Personel Polres Kutai Barat Diberhentikan Tidak HormatIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Ari mengatakan, kelimanya dipecat karena ada yang terlibat penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut tanpa keterangan. Sebelumnya ia juga menjelaskan, bahwa pemecatan mereka ini melalui proses yang panjang dan saat sudah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Kelima anggota polisi tersebut terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga: Polres Kutai Barat Menyantuni Warga Penyandang Disabilitas

2. Kapolda Kaltim menerbitkan surat pemberhentian

Lima Personel Polres Kutai Barat Diberhentikan Tidak Hormat[Ilustrasi] Upacara pemecatan anggota Polres Lutim/Polres Lutim

Karena itu akhirnya Kapolda memutuskan menerbitkan Surat Keputusan Kapolda Kaltim tanggal 15 Maret 2023 tentang PTDH terhadap lima personel yang bertugas di Polres Kubar tersebut.

Ari juga menegaskan, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH.

3. Komitmen tegas Polri

Lima Personel Polres Kutai Barat Diberhentikan Tidak HormatUpacara pemecatan anggota polisi yang dipecat di Polrestabes Medan beberapa waktu lalu(Dok.IDN Times/istimewa)

Namun hal ini harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri. PTDH terhadap anggota Polri suatu peristiwa yang memprihatinkan dan tidak perlu terjadi karena anggota Polri harus mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus penegak hukum yang menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarganya.

"Mereka telah merusak institusi dan nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetya, mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya," tandas Ari. 

Baca Juga: Kerusakan Jalan di Kutai Barat Diperparah dengan Lambatnya Birokrasi

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya