TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari Kukar Pulangkan Uang Negara Sebesar Rp1,8 Miliar kepada Daerah

Barang bukti sitaan kasus kerugian negara

Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) mengembalikan barang bukti kasus korupsi merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar kepada pemerintah daerah, Selasa (26/3/2024). Foto istimewa

Tenggarong, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) mengembalikan barang bukti kasus korupsi merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar kepada pemerintah daerah, Selasa (26/3/2024). Pemulangan uang negara tersebut berlangsung di Kantor Kejari Kukar dihadiri Kajari Ari Bintang Prakosa Sejati dan Sekretaris Daerah Kukar Sunggono. 

“Alokasi uang ini berhasil diselamatkan oleh tim pidsus dari dua kasus korupsi," kata Ari dalam keterangan tertulisnya. 

1. Kasus korupsi ditangani kejaksaan

Ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kejaksaan memproses tindak pidana korupsi pembangunan embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada tahun anggaran 2020, dengan nilai sebesar Rp1.596.795.075. 

Selanjutnya, penyidik pun memproses pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang, pada tahun anggaran 2019, dengan nilai sebesar Rp172.000.000.

Baca Juga: Pemkab Kukar Terapkan Langkah Strategis dalam Penanganan Inflasi 

2. Kejari Kukar prioritas dalam penanganan korupsi

Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Ari menyatakan bahwa pemberantasan korupsi merupakan prioritas utama bagi lembaganya karena berdampak langsung pada kepentingan masyarakat, termasuk pelakunya sendiri.

“Tindakan penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga dapat menghasilkan pengembalian kerugian negara. Dana yang dikembalikan ini dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan masyarakat,” jelas Ari.

Berita Terkini Lainnya