Kejari Kukar Pulangkan Uang Negara Sebesar Rp1,8 Miliar kepada Daerah
Barang bukti sitaan kasus kerugian negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tenggarong, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) mengembalikan barang bukti kasus korupsi merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar kepada pemerintah daerah, Selasa (26/3/2024). Pemulangan uang negara tersebut berlangsung di Kantor Kejari Kukar dihadiri Kajari Ari Bintang Prakosa Sejati dan Sekretaris Daerah Kukar Sunggono.
“Alokasi uang ini berhasil diselamatkan oleh tim pidsus dari dua kasus korupsi," kata Ari dalam keterangan tertulisnya.
1. Kasus korupsi ditangani kejaksaan
Kejaksaan memproses tindak pidana korupsi pembangunan embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada tahun anggaran 2020, dengan nilai sebesar Rp1.596.795.075.
Selanjutnya, penyidik pun memproses pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang, pada tahun anggaran 2019, dengan nilai sebesar Rp172.000.000.
Baca Juga: Pemkab Kukar Terapkan Langkah Strategis dalam Penanganan Inflasi