Kejari Kutai Timur Memburu Dua Tersangka Korupsi Solar Cell
Kedua tersangka korupsi berstatus buron
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan bahwa dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan solar cell senilai Rp24 miliar masih dalam status buron, sehingga kejaksaan terus berupaya untuk menangkap keduanya.
"Dua tersangka yang masih dalam status buron ini adalah RL, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Prasarana Dinas Pendidikan Kutim, dan R, selaku Direktur CV Dua Putra yang merupakan rekanan proyek. Keduanya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dikejar oleh kejaksaan," ungkap Kepala Kejari Kutim Romlan Robin dilaporkan Antara di Sangatta, Selasa (23/1/2024).
1. Tiga orang sudah menjadi tersangka
Romlan, yang didampingi oleh Kasi Intel Kejari Kutim, Muhammad Israq, menyatakan bahwa ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan solar cell untuk pembangunan fasilitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di beberapa sekolah di Kutim. Selain dua yang masih buron, Kejari Kutim juga menetapkan dan menahan AE, seorang aparatur sipil negara di Kutim.
Ia menjelaskan bahwa penahanan AE dilakukan pada Selasa (16/1/2024), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan solar cell penerangan lampu halaman sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutim tahun anggaran 2020.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Hentikan Proses Pembongkaran RS Islam Samarinda