TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Bupati Kutai Barat Tersangka Pemalsuan Izin Pertambangan

Kasusnya ditangani penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung

Anggota DPR Fraksi PDIP RI, Ismail Thomas ditahan Kejagung pada Selasa (15/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Samarinda, IDN Times - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan IT, Anggota Komisi I DPR RI atau Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Kabupaten Kutai Barat sendiri berada di Kalimantan Timur.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)  Kejaksaan Agung Republik Indonesia  Ketut Sumedana mengatakan, bahwa penetapan tersangka IT dilakukan setelah penyidik gelar perkara di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Peran tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan,” ujar Ketut dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa (15/8/2023). 

Baca Juga: Kantor Imigrasi di Samarinda Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang

1. Mengambil alih usaha pertambangan

Anggota DPR Fraksi PDIP RI, Ismail Thomas ditahan Kejagung pada Selasa (15/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ia menjelaskan, dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah
 
Menurut Ketut, perbuatan tersangka IT melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Ancaman pidana kasus pemalsuan

Anggota DPR Fraksi PDIP RI, Ismail Thomas ditahan Kejagung pada Selasa (15/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pasal tersebut mengatur tentang pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
 
Untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus sampai dengan 3 September 2023.

Baca Juga: Pedagang Miras Ilegal di Samarinda Ditertibkan oleh Satpol PP

Berita Terkini Lainnya