Mantan Bupati Kutai Barat Tersangka Pemalsuan Izin Pertambangan
Kasusnya ditangani penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan IT, Anggota Komisi I DPR RI atau Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Kabupaten Kutai Barat sendiri berada di Kalimantan Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ketut Sumedana mengatakan, bahwa penetapan tersangka IT dilakukan setelah penyidik gelar perkara di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
“Peran tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan,” ujar Ketut dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa (15/8/2023).
Baca Juga: Kantor Imigrasi di Samarinda Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang
1. Mengambil alih usaha pertambangan
Ia menjelaskan, dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah
Menurut Ketut, perbuatan tersangka IT melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Pedagang Miras Ilegal di Samarinda Ditertibkan oleh Satpol PP