Pekerja RDMP Balikpapan akan Disanksi ketika Melanggar Lalu Lintas
Para pekerja diminta menaati aturan di Balikpapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pekerja proyek pembangunan kilang Pertamina Balikpapan, yang dikenal sebagai Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP), diingatkan bahwa mereka akan dikenakan sanksi ganda jika terbukti melanggar peraturan lalu lintas atau berperilaku yang membahayakan keselamatan, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata Manajer Community Development RDMP Balikpapan JO Eriek Kristiyan diberitakan Antara, Minggu (17/3/2024).
1. Pekerja RDMP ditilang polisi akan disampaikan ke perusahaan
Artinya, jika ada pekerja RDMP yang ditilang polisi, informasinya akan disampaikan ke pihak perusahaan tempat mereka bekerja. "Sehingga yang bersangkutan juga akan mendapat sanksi dari perusahaan," tambah Eriek.
Koordinasi tersebut sedang berlangsung dengan pihak kepolisian, termasuk Satuan Lalulintas Kepolisian Resort Kota (Satlantas Polresta) Balikpapan dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan. Bentuk sanksi dari perusahaan juga masih dalam pembahasan.
Eriek menambahkan bahwa koordinasi antara RDMP JO dengan kepolisian dan Dishub adalah untuk penertiban dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas di Kota Balikpapan kepada para pekerja.
Baca Juga: Derby Jateng PSIS Semarang Vs Persis Solo Digelar di Balikpapan