Pemkot Samarinda Mempermudah dalam Pengurusan Syarat Usaha
Mendorong pertumbuhan wirausaha di daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Pemerintah Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan sejumlah persyaratan usaha demi mendorong pertumbuhan wirausaha di daerah.
Plh Sekda Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Samarinda Sam Syaimun mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan program prioritas Pemkot Samarinda di bidang ekonomi yakni menciptakan sepuluh ribu wira usaha baru.
"Salah satu kemudahan yang kami berikan yakni ketika masyarakat mendaftarkan nomor induk usaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," katanya saat memimpin Rapat Sosialisasi Gebyar Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor Wajib Pajak (NPWP) dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa (1/8/2023).
Baca Juga: Pemkot Samarinda Terapkan Pembersihan Rutin bagi Sungai Karang Mumus
1. Memudahkan masyarakat merambah dunia usaha
Ia mengatakan, dengan adanya kegiatan gebyar sosialisasi ini diharapkan bisa menjadi sarana untuk memudahkan masyarakat yang ingin merambah dunia usaha.
"Termasuk ketentuan tentang kepemilikan NPWP. Di mana dalam aturannya setiap warga negara yang baik membayar pajak sesuai ketentuan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Bentuk ketaatan dalam membayar pajak sendiri adalah dengan memiliki NPWP," kata Sam Syaimun.
Baca Juga: BPOM Pastikan Makanan di Kantin Sekolah Samarinda Aman Dikonsumsi