TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pendapat Pakar Unmul tentang Komitmen Capres dalam Berantas Korupsi

Tidak ada yang eksplisit tantangan dihadapi KPK

Tiga paslon capres 2024 dalam debat capres di KPU (YouTube/IDN Times)

Samarinda, IDN Times - Ketiga pasangan calon capres-cawapres dinilai memiliki  pandangan serupa terkait pemberantasan korupsi, khususnya eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), demikian disampaikan pengamat hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah.

Hamzah mengatakan tidak ada satu pun pasangan calon yang secara eksplisit menjawab tantangan yang dihadapi KPK saat ini.
 
“Semua paslon secara umum sepakat untuk memperkuat KPK, namun tidak ada yang menjelaskan bagaimana caranya,” ujar Herdiansyah Hamzah yang akrab disapa Castro diberitakan Antara, Selasa (12/12/2023). 

1. Pendapat dari dosen di Universitas Mulawarman

Herdiansyah Hamzah, Dosen Universitas Mulawarman Samarinda (Dok. IDN Times/istimewa)

Pandangan Castro merujuk pada debat Pilpres 2024 bertema pemerintah, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan pelayanan publik, penanganan disinformasi, dan kerukunan warga, pada Selasa malam.
 
Visi, misi, dan program yang disampaikan ketiga paslon, menurutnya, terkait pemberantasan korupsi terkesan standard dan tidak menawarkan solusi konkret. 
 
Namun, dia menyoroti paslon Anies-Muhaimin yang menawarkan program yang sedikit berbeda. “Anies-Muhaimin ingin mengembalikan independensi KPK seperti masa-masa awal pendiriannya, yang mungkin dapat memberikan angin segar terkait pemberantasan korupsi,” katanya.

Baca Juga: Polisi Samarinda Bekuk Lansia Edarkan Sabu Senilai Rp100 Juta

2. Komitmen para pasangan dalam pengembangan KPK

Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Calon Wakil Presiden Mahfud MD (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sementara, pasangan Prabowo-Gibran dinilai berkeinginan mengurangi intervensi pihak lain terhadap KPK. Ganjar-Mahfud berencana untuk mendukung lembaga anti-rasuah itu dengan teknologi yang meningkatkan efektivitas kerjanya.

Jika ketiga calon memiliki kepekaan terhadap situasi KPK saat ini, lanjut Castro, mereka seharusnya memberikan jawaban konkret mengenai rencana mengembalikan keadaan KPK ke masa sebelum revisi Undang-Undang. 
 
"Jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak bersedia, pilihan lain adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU)," ujarnya.
 
Menurutnya, langkah tersebut akan menjadi solusi yang lebih tegas untuk mengatasi kelembagaan KPK yang semakin memprihatinkan.

Berita Terkini Lainnya