Pengembang Perumahan di IKN akan Menggunakan Skema KPBU
Kerja sama pemerintah dan badan usaha
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengumumkan pembangunan sektor perumahan di Kota Nusantara, yang berlokasi di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, akan dilakukan melalui skema kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Dilaporkan Antara, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono mengatakan, pembangunan perumahan di ibu kota negara baru Indonesia ini akan menggunakan skema KPBU sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022.
1. PP mengatur tentang pendanaan pembangunan perumahan
PP tersebut mengatur tentang pendanaan, pengelolaan anggaran untuk pembangunan dan pemindahan Kota Nusantara, serta tata kelola pemerintahan daerah khusus ibu kota negara masa depan Indonesia.
Wicaksono menekankan bahwa skema KPBU bukan hanya sebagai upaya pemenuhan kebutuhan perumahan di Kota Nusantara, tetapi juga sebagai peluang bagi pelaku usaha, investor, dan lembaga keuangan untuk terlibat dalam pengembangan sektor perumahan dengan skema KPBU.
Baca Juga: Stok Pangan Aman selama Perayaan Ramadan dan Idul Fitri di PPU