TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pj Gubernur Kaltim Ingatkan ASN agar Tidak Bolos Pascalebaran

Patuhi ketentuan batasan cuti lebaran pegawai

Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik memberangkatkan arus mudik lebaran di Pelabuhan Semayang Balikpapan, Minggu (7/4/2024). Foto PLN

Balikpapan, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik menegaskan kepada para aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan mudik sebagai alasan untuk tidak hadir di hari pertama kerja setelah libur Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Saya minta kepada pegawai negeri sipil agar tidak bolos, tetap patuhi aturan," tegas Akmal Malik diberitakan Antara, Minggu (7/4/2024).

Ia menjelaskan bahwa hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri No 855 Tahun 2024.

Dalam acuan tersebut, terdapat 10 hari masa libur dimulai dari tanggal 6 hingga 15 April, dengan rincian dua hari libur Idul Fitri, empat hari cuti bersama Idul Fitri, dan empat hari libur akhir pekan atau Sabtu Minggu.

"Artinya, para pegawai yang merencanakan untuk mudik bisa menyiapkan tiket pulang jauh-jauh hari," harapnya.

1. Aturan untuk cuti lebaran para pegawai

Arus mudik lebaran di Pelabuhan Semayang Balikpapan Kalimantan Timur, Minggu (7/4/2024). Foto PLN

Sementara itu, di Kota Balikpapan, Pemerintah Kota melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) juga mengingatkan agar tidak ada pegawai yang bolos atau menyambung cuti pascaliburan Lebaran.

Kepala BKPSDM, Purnomo, menjelaskan bahwa ada dua landasan yang mengatur cuti Lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balikpapan.

"Pertama, surat biasa yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) tentang disiplin kehadiran pegawai sebelum dan setelah cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah, dan kedua, Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 003/1766/org tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024," ungkap Purnomo.

Baca Juga: Si Jago Merah Hanguskan Enam Rumah di Balikpapan saat Buka Puasa

2. Pemkot Balikpapan ingatkan agar tidak ada pegawai bolos

PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Timur Utara (Kaltimra) memberangkatkan pemudik dalam Program Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 di Pelabuhan Semayang Balikpapan, Minggu (7/4/2024). (Sri.Wibisono/IDN Times)

Sementara itu, di Kota Balikpapan, Pemerintah Kota melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) juga mengingatkan agar tidak ada pegawai yang bolos atau menyambung cuti pasca libur Lebaran.

Kepala BKPSDM, Purnomo, menjelaskan bahwa ada dua landasan yang mengatur cuti Lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balikpapan.

"Pertama, surat biasa yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) tentang disiplin kehadiran pegawai sebelum dan setelah cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah, dan kedua, Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 003/1766/org tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024," ungkap Purnomo.

Berita Terkini Lainnya