Pj Gubernur Kaltim Merotasi Jajarannya untuk Penyegaran Birokrasi
Penyegaran ini diamanatkan KASN, BKN, dan Mendagri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Akmal Malik segera melakukan rotasi jabatan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemerintahan setempat dengan alasan untuk penyegaran birokrasi pemerintahan.
“Pandangan saya, kita perlu melakukan penyegaran di beberapa titik. Itu diamanatkan oleh regulasi. Saya punya kewenangan. Sepanjang saya mendapatkan izin dari KASN, BKN dan Mendagri,” kata Akmal Malik dilaporkan Antara di Samarinda, Minggu (17/3/2024).
1. Rotasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah
Menurut Akmal, mutasi atau rotasi jabatan adalah hal biasa bagi setiap aparatur negara. Ini persoalan budaya kerja. Seorang aparatur negara sudah bersumpah untuk bisa bekerja dimana saja dan kapan saja.
“Bagi teman-teman birokrat, sami’na waato’na saja. Karena kita sudah bersumpah dan berjanji untuk melaksanakan seluruh peraturan. Kita sudah berjanji kepada negara. Ikuti saja. Kebetulan saya hari ini diberi amanah untuk memimpin,” lanjutnya.
Akmal mengungkapkan sudah ada Permendagri yang mengatur bahwa Pj Gubernur bisa melakukan mutasi sepanjang sudah mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ditambah izin KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Baca Juga: Polresta Samarinda Ungkap Peredaran Sabu Seberat 398 Gram